Vonis Narkotika Surabaya, Hakim Jatuhkan Hukuman Tiga Tahun

Terdakwa Findrian Febrianto di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Vonis Narkotika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Findrian Febrianto, penjual sabu di Taman Sidoarjo. Putusan itu dibacakan pada Senin (6/4/2026) di ruang sidang Sari 3.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Findrian Febrianto,” ujar Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Usai putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya setelah berunding dengan kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Kadek Andi Pramana Putra S.H juga menyatakan hal serupa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Dalam dakwaan, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa disebut tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I.

Kasus bermula pada 1 Desember 2025. Terdakwa menghubungi Giangga (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp450 ribu. Ia membayar Rp300 ribu terlebih dahulu, sisanya Rp150 ribu akan dilunasi setelah barang terjual.

Sekitar pukul 21.40 WIB, terdakwa mengambil sabu terbungkus sedotan hijau di bawah jembatan Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Ia lalu membagi sabu menjadi empat klip di kosnya di Sidoarjo. Sebagian dijual, sebagian dikonsumsi sendiri. Terdakwa menjual sabu kepada dua orang, Choirul dan Ivan (keduanya DPO), masing-masing seharga Rp200 ribu. Namun ia hanya menerima Rp150 ribu dari tiap transaksi. Total uang yang diterima Rp300 ribu.

Pada 2 Desember 2025, polisi menggeledah kos terdakwa. Petugas menemukan dua klip sabu seberat 0,186 gram, timbangan elektrik, plastik klip, sekrop sedotan, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Putusan ini menimbulkan rasa penasaran publik: apakah ada faktor meringankan yang membuat hukuman berkurang ?.

Vonis Narkotika Surabaya ini menjadi perhatian karena perbedaan antara tuntutan dan putusan. Publik menunggu apakah terdakwa maupun jaksa akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

.

Belum ada komentar