SURABAYA, JAWA TIMUR–Vonis Vonis Kontroversial dari Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang korban, hanya dua bulan penjara, langsung memicu gelombang kemarahan masyarakat. Publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara. Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa putusan tersebut adalah bentuk kegagalan produk hukum. “Ini bukan sekadar ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” ujarnya.
Menurut Baihaki, majelis hakim terlalu sempit memandang perkara hanya sebagai kelalaian, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa. “Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan?” tegasnya.
AMI juga menyoroti integritas dan sensitivitas hakim dalam menjatuhkan putusan. Publik berhak mempertanyakan proses serta pertimbangan yang melatarbelakangi vonis tersebut. “Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” tambah Baihaki.
Langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding dinilai sebagai satu-satunya cara untuk mengoreksi putusan yang dianggap janggal. “Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” jelas Baihaki.
AMI menyatakan sikap tegas dengan membuka kemungkinan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. “Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandasnya.
Kasus ini berkembang menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap disparitas putusan hukum di Indonesia. Ketika nyawa manusia dipersepsikan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Belum ada komentar