Video Viral Dugaan Pengeroyokan Sukorejo Picu Polemik

*Kuasa Hukum BRN Bongkar Celah Narasi Ketua LSM Gajahmada*
beritakeadilan.com,

PASURUAN, JAWA TIMUR – Di tengah derasnya arus media sosial, ruang publik kini menjadi arena bebas berbicara soal hukum. Namun, tidak semua narasi yang beredar lahir dari pemahaman yang utuh terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, antara BRN dan Ormas Sakera memantik perdebatan luas. Publik mempertanyakan, apakah narasi yang dibangun merupakan bentuk advokasi murni atau sekadar panggung opini.

Dalam video tersebut, seorang LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti dan menuding aparat penegak hukum telah menghilangkannya.

Tuduhan tersebut bukan perkara ringan. Pernyataan yang menyentuh dugaan penghilangan barang bukti secara langsung bersinggungan dengan integritas institusi penegak hukum.

Hingga saat ini, aparat belum memberikan kepastian mengenai identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam sistem hukum acara pidana, mekanisme penyitaan barang bukti diatur ketat melalui KUHAP. Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis memenuhi unsur sebagai alat bukti.

Namun narasi yang terlanjur beredar di media sosial membangun kesan seolah telah terjadi penghilangan barang bukti. Opini publik pun terbentuk sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai terdapat batas peran yang mulai kabur dalam penyampaian informasi ke publik.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak memiliki fungsi yang jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum di ruang litigasi. Ketika batas tersebut melebur, publik kesulitan membedakan mana fakta hukum dan mana opini yang dibingkai.

Ia juga menyoroti gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dibandingkan kuasa hukum korban sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri, mengingat proses hukum masih berada pada tahap awal.

Demokrasi menjamin ruang kritik terhadap aparat penegak hukum. Namun, kritik memiliki batas ketika berubah menjadi tuduhan tanpa dasar prosedural yang jelas.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa dokumen resmi atau penjelasan hukum berpotensi membentuk ketidakpercayaan publik. Padahal, dalam prosedur penyitaan, terdapat syarat administratif dan unsur hukum yang harus terpenuhi sebelum suatu barang ditetapkan sebagai barang bukti.

Narasi mengenai “penghilangan barang bukti” merupakan isu sensitif yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi, Misbah membantah membangun opini liar. Ia menegaskan hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, pertanyaan publik tetap muncul. Jika korban telah didampingi kuasa hukum, mengapa penyampaian narasi hukum lebih dominan disuarakan pihak di luar tim pembela?

Upaya konfirmasi kepada Hasan selaku pengacara korban belum memperoleh jawaban tegas terkait posisi dan peran Misbah dalam perkara ini.

Kasus ini tidak hanya berbicara soal dugaan pengeroyokan. Peristiwa ini juga mencerminkan bagaimana opini publik dapat terbentuk dengan cepat melalui media sosial, bahkan sebelum proses hukum berjalan hingga tahap pembuktian.

Di era digital, framing kerap bergerak lebih cepat dibandingkan fakta hukum yang diverifikasi. Padahal, dalam prinsip penegakan hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.

Kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem hukum adalah fondasi penting dalam negara hukum. Ketika opini liar dibiarkan mendahului proses, risiko yang muncul bukan sekadar perdebatan di ruang maya, melainkan terkikisnya legitimasi institusi.

Hukum seharusnya berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan tekanan opini.

Belum ada komentar