Usai Rayu Korban, Pria Sebar Konten Asusila Anak ke Grup Telegram, Polda Jatim Bertindak Cepat

Usai Rayu Korban, Pria Sebar Konten Asusila Anak ke Grup Telegram, Polda Jatim Bertindak Cepat
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Polda Jawa Timur membongkar kasus kejahatan siber yang melibatkan penyebaran konten melanggar kesusilaan dan pornografi anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/945/VII/2025/SPKT Polda Jawa Timur pada 7 Juli 2025, setelah keluarga korban melaporkan temuan foto dan video asusila anak berusia 16 tahun yang beredar di sebuah grup Telegram, Jumat (15/8/2025).

Kaur Penum Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (4/7/2025) di Kabupaten Sidoarjo. Keluarga korban mendapati konten tidak senonoh tersebut tersebar di media sosial dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AMA, pria kelahiran Solo yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jakarta Selatan, berkenalan dengan korban pada pertengahan 2024 melalui media sosial.

Keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh. Dalam kedekatan tersebut, tersangka membujuk korban untuk mengirim foto dan video bermuatan pornografi.

“Ancaman baru muncul setelah korban menolak permintaan foto atau video tambahan. Tersangka kemudian mengunggah konten tanpa busana tersebut ke grup Telegram,” tegas Nandu.

Kompol Gandi Darma Yudanto juga memastikan motif tersangka bukan keuntungan materi. Berdasarkan pemeriksaan, AMA nekat menyebarkan konten asusila lantaran cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain.

Jumlah korban dalam kasus ini hanya satu orang, yakni remaja perempuan berusia 16 tahun. Awalnya korban tidak berada dalam ancaman, namun situasi berubah ketika ia menolak permintaan tambahan konten.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram (sudah ditangguhkan), serta tangkapan layar unggahan konten di grup Telegram.

Kasus ini sudah masuk tahap I dan tersangka AMA resmi ditahan. Ia dijerat:

Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah membagikan informasi atau konten pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

“Lindungi privasi dan jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan siber untuk memanfaatkan kelemahan kita,” pungkas Kompol Gandi.(**)

Belum ada komentar