Upah Tak Cair, Proyek Rp 2 Miliar Diduga Dikuasai Suami Kades

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino kian melebar dan menyita perhatian publik. Selain persoalan upah pekerja yang belum dibayarkan, kini muncul isu serius terkait dugaan konflik kepentingan dalam proyek bernilai lebih dari Rp 2 miliar tersebut.

Arif, warga Ngumpak Dalem yang mengaku terlibat sebagai pekerja proyek, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum menerima bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Ia menjelaskan, dirinya bekerja bersama sejumlah rekan, bahkan hingga lembur, namun hak mereka tak kunjung dipenuhi oleh pihak yang mengelola proyek tersebut.

“Bermula dari saya diajak kerja oleh seseorang yang mengaku sebagai penyelenggara proyek BKKD di Klino. Tapi sampai sekarang belum dibayar. Teman saya juga sama, bahkan ikut lembur,” ujarnya kepada salah satu awakmedia Minggu (5/4/2026).

Tak hanya soal upah, Arif juga mengungkap informasi yang berkembang di lapangan. Ia menyebut pihak yang mengerjakan proyek tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan kepala desa setempat.

“Sepengetahuan saya, yang pegang proyek itu suami kades sendiri. Itu bukan rahasia umum di sini,” ungkapnya.

Meski mengungkap berbagai hal, Arif menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan. Fokus utamanya hanyalah mendapatkan hak yang seharusnya ia terima sebagai pekerja.

“Saya cuma ingin dibayar, itu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir menilai, secara aturan memang tidak ada larangan bagi keluarga kepala desa untuk memiliki badan usaha. Namun, situasi menjadi rawan ketika usaha tersebut terlibat langsung dalam proyek yang bersumber dari keuangan desa, karena berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta regulasi pengadaan barang dan jasa.

Ia menambahkan, jika dugaan keterlibatan suami kepala desa dalam proyek BKKD benar terjadi, maka hal itu dapat membuka ruang konflik kepentingan. Kondisi tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, terlebih jika proses penunjukan pelaksana tidak dilakukan secara terbuka.

Di sisi lain, Kepala Desa Klino, Dwi Nur Jayanti, belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan klarifikasi bahwa tidak mengenal sosok Arif sebagai pekerja. Sikap ini justru membuat masyarakat menanti penjelasan lebih lengkap guna memastikan transparansi penggunaan anggaran desa.

Belum ada komentar