KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR — Dinamika yang berkembang di kalangan insan pers pasca beredarnya rilis Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bojonegoro, Jawa Timur, terkait sikap terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, menunjukkan adanya intensifikasi diskursus publik mengenai integritas jurnalistik. Respons dari sejumlah organisasi profesi menunjukkan tingginya sensitivitas serta kepedulian terhadap isu etika dan profesionalisme dalam praktik pers.
Fenomena ini memunculkan spektrum persepsi di ruang publik. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran bahwa kritik terhadap praktik-praktik menyimpang dalam dunia pers berpotensi disalahartikan sebagai bentuk legitimasi terhadap oknum tertentu. Di sisi lain, berkembang pula dorongan konstruktif agar momentum ini dimanfaatkan sebagai titik tolak untuk memperkuat standar profesionalisme dan akuntabilitas media.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua JMSI Bojonegoro, Ririn Wedia, menegaskan bahwa organisasi sejak awal bersifat konsisten dan tidak ambigu dalam menolak segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik jurnalistik.
“Sejak awal kami menolak segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Itu sikap yang tidak berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi menjaga keseimbangan antara kritik dan solidaritas profesi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem masyarakat yang sehat. Menurutnya, evaluasi ruang tetap diperlukan sebagai mekanisme korektif, namun harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan distorsi pemahaman di komunitas internal.
Dalam perspektif regulatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan kerangka normatif yang komprehensif terkait penyelesaian pembelaan pemberitaan, khususnya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, Dewan Pers memegang peran strategis sebagai institusi yang tidak hanya menjaga standar etik, tetapi juga berfungsi sebagai mediator dalam berbagai persoalan yang muncul di ranah jurnalistik.
Ririn memandang bahwa perbedaan pandangan yang berkembang seharusnya diposisikan sebagai bagian inheren dari proses pendewasaan institusional dalam dunia pers, bukan sebagai bentuk konflik yang kontraproduktif.
“Perbedaan sikap itu wajar. Yang penting adalah semua pihak tetap berada dalam koridor menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, ia menekankan bahwa tantangan utama media kontemporer tidak hanya terletak pada kecepatan distribusi informasi, tetapi pada kemampuan menjaga kredibilitas di tengah gangguan arus digital yang kian masif. Oleh karena itu, penguatan verifikasi perusahaan pers, peningkatan kapasitas dan kompetensi jurnalis, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi prasyarat fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan.
Situasi pasca rilis tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai momentum kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pers. Pendekatan yang mengedepankan dialog terbuka dan konstruktif diharapkan mampu mereduksi potensi polarisasi, sekaligus mendorong lahirnya langkah-langkah konkret dalam membangun media yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penguatan marwah pers sebagai pilar demokrasi mensyaratkan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap praktik jurnalistik.

Belum ada komentar