SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (30/9/2025) siang mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap Abner Uki Oktavian, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan ayah kandungnya, H.M Saluki.
Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan hijau tampak berusaha tenang, namun raut wajahnya terlihat tegang saat jaksa membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
JPU Ida Bagus Made Adi menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Ida Bagus Made Adi di ruang sidang.
Jaksa menilai, perkara ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga menorehkan luka sosial mendalam karena menyangkut hubungan antara anak dan ayah.
Kasus ini berawal dari pertengkaran keluarga di rumah korban di kawasan Surabaya Utara pada Mei 2025. Dalam cekcok tersebut, Abner diduga memukul ayahnya dengan keras hingga mengakibatkan luka serius.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong. Hasil visum dokter menyebut penyebab kematian adalah trauma tumpul akibat benturan keras di bagian vital.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena terjadi dalam lingkup keluarga. Polisi kemudian menetapkan Abner sebagai tersangka dan menahannya.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan jaksa. Rini, adik korban, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
“Kami kehilangan kakak sekaligus kepala keluarga. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan agar almarhum mendapatkan keadilan,” ujarnya usai sidang.
Sejumlah pengunjung sidang yang berasal dari kalangan masyarakat juga menyampaikan keprihatinan mereka. Mereka menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung pada tragedi jika tidak dicegah sejak awal.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya. Mereka menilai masih ada fakta yang perlu dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim Ernawati dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (***)





Belum ada komentar