KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Transparansi anggaran kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pengaburan informasi dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Dayukidul, Bojonegoro. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan mencolok antara nilai anggaran riil dengan informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Hasil penelusuran mengindikasikan, total anggaran BKKD untuk Desa Dayukidul mencapai Rp3 miliar. Namun, papan informasi proyek hanya menampilkan Rp1,8 miliar yang diklaim sebagai tahap pertama. Angka ini seolah menjadi versi resmi yang dikonsumsi publik, meski realitasnya jauh lebih besar.
Proyek yang kini masih berjalan ternyata bukan lagi tahap awal, melainkan sudah masuk ke tahap dua dengan nilai anggaran signifikan. Seorang warga Bojonegoro yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, tahap pertama telah selesai akhir tahun lalu, sementara tahap kedua kini berjalan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pernyataan ini menegaskan adanya dua fase anggaran berbeda yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik. Ironisnya, papan informasi proyek tetap menampilkan data lama tanpa pembaruan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa informasi yang disajikan bukan sekadar tertinggal, melainkan sengaja dipertahankan untuk membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat. Narasumber yang sama bahkan menilai ada kesan pengaburan yang disengaja, seolah-olah nilai proyek hanya Rp1,8 miliar padahal totalnya jauh lebih besar.
Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori manipulasi informasi publik—sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran desa.
Proyek Molor Hingga 2026
Lebih mencurigakan lagi, proyek yang seharusnya rampung sesuai tahun anggaran justru molor hingga 2026. Dalih yang beredar menyebut faktor DPAL sebagai penyebab. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun urgensi penggunaan skema tersebut. Keterlambatan proyek, ketidakterbukaan nilai anggaran, serta tidak diperbaruinya papan informasi menjadi rangkaian indikator yang sulit diabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas pengelolaan dana publik.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru mempertegas kesan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Desakan publik pun menguat. Masyarakat menuntut keterbukaan penuh: berapa total anggaran sebenarnya, bagaimana pembagiannya per tahap, serta alasan pasti molornya proyek hingga lintas tahun anggaran. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus melebar. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan—bahwa ada yang sengaja disembunyikan di balik proyek miliaran rupiah ini.
Transparansi anggaran adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola desa. Dugaan pengaburan informasi di Desa Dayukidul menjadi alarm serius bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi integritas pemerintahan desa.

Belum ada komentar