Tonggak Sejarah Baru, DSN-MUI Luncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah

Tonggak Sejarah Baru, DSN-MUI Luncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah
beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA–Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru dengan diluncurkannya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) meresmikan fatwa ini di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02). Kehadiran fatwa tersebut memberikan kepastian hukum dan memperkuat literasi inklusi keuangan bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Urgensi Bank Emas di Indonesia
Penerbitan fatwa ini merupakan respons terhadap dinamika pasar emas modern serta mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Selain itu, aturan ini mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menjalankan usaha bulion. PT Pegadaian menjadi lembaga pertama yang mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas tersebut.

Potensi emas masyarakat Indonesia yang mencapai 1.800 ton dinilai menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa jika dimonetisasi melalui sistem syariah. Ketua BPH DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan bahwa emas harus bertransformasi dari sekadar simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis. “DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berkah,” jelasnya.

Komitmen Pegadaian: Saldo Digital Terjamin Emas Fisik Nyata
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa ini sebagai landasan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa Pegadaian telah menerapkan prinsip syariah secara konsisten, di mana setiap gram emas digital memiliki rasio satu banding satu dengan fisik emas di tempat penyimpanan. Artinya, nasabah dapat mengambil fisik emasnya kapan saja melalui outlet atau ATM Emas Pegadaian.

Untuk memastikan kesesuaian syariah, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memverifikasi mekanisme serah terima (qabdh). Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai Emas Musya’ atau kepemilikan kolektif. Konsep ini menjamin transparansi dalam investasi emas digital sehingga terhindar dari unsur gharar atau ketidakpastian.

Empat Pilar Utama Kegiatan Usaha Bulion Syariah
Fatwa No. 166 merinci empat pilar utama beserta akad-akad yang diperbolehkan dalam usaha bulion, yaitu:

  1. Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.
  2. Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
  3. Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli margin) atau Bai’ Al Musya’.
  4. Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Dede Kurniawan, optimistis bahwa fatwa ini akan memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan Bank Emas. Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mempertegas komitmen industri dalam membangun ekosistem emas yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan di tanah air.

Belum ada komentar