Toko Modern Bojonegoro Ditertibkan Setelah Koperasi Desa Aktif

Foto: Bupati Bojonegoro Setyo Wahono
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMURPemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya angkat bicara soal menjamurnya toko modern yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Bupati Setyo Wahono menegaskan, penertiban baru bisa dilakukan setelah program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan penuh. “Selama KDMP belum berjalan, sulit bagi kami untuk menutup toko modern. Tapi begitu KDMP aktif, semua toko modern yang belum sesuai aturan akan ditertibkan,” ujar Bupati Setyo Wahono, Minggu (15/3/2026).

Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena ritel modern terus tumbuh di berbagai wilayah Bojonegoro, sementara pedagang tradisional merasa semakin terdesak.

Frase kunci toko modern kembali ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto. Ia menilai KDMP akan menjadi instrumen penting untuk menata ulang ekosistem perdagangan desa.

“Nanti akan kami tutup semua yang ilegal jika KDMP beroperasi,” tegas Yandri. Dengan hadirnya koperasi desa, pemerintah berharap ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan usaha kecil.

Namun, tidak semua pihak yakin KDMP akan menjadi solusi tunggal. Suwarno (45), pedagang tradisional di Bojonegoro, menilai kebijakan harus lebih komprehensif. “Kebijakan harus mencakup insentif bagi pedagang lokal, pengawasan ketat, serta regulasi yang jelas. Tanpa itu, KDMP pun bisa gagal mengubah peta perdagangan lokal,” ujarnya.

Keresahan ini mencerminkan harapan besar masyarakat agar pemerintah tidak sekadar menghadirkan program, tetapi juga memastikan implementasi nyata.

Di tengah pesatnya ekspansi toko modern, masyarakat Bojonegoro menunggu langkah konkret pemerintah. KDMP disebut sebagai “senjata utama,” tetapi publik menuntut bukti nyata, bukan sekadar janji. “Namun, kami menunggu bukti konkrit dari janji ini, bukan sekadar kata-kata,” pungkas Suwarno.

Belum ada komentar