KABUPATEN BANGKA TENGAH (Beritakeadilan.com, Kepulauan Bangka Belitung)-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi jajaran menteri Kabinet Kerja meninjau dua lokasi tambang timah ilegal skala besar yang berhasil disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas penambangan liar yang merugikan negara.
Dalam rombongan turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berdasarkan laporan di lapangan, Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan kegiatan tambang ilegal di dua titik krusial, yaitu di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar.
Secara spesifik, penemuan paling signifikan berada di Desa Lubuk Lingkuk. Hasil digitasi citra menunjukkan bahwa kawasan tambang yang dibuka secara ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan dengan luas bukaan mencapai 262,85 hektar.
Di hadapan awak media, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah nyata dari pemerintah, yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti,” kata Menhan di lokasi tambang yang disita.
Menhan juga menyoroti adanya modus operandi penyalahgunaan izin. Awalnya, wilayah yang ditertibkan hanya memiliki izin untuk pengelolaan penambangan pasir kuarsa. Namun, dalam perkembangannya, ditemukan adanya kandungan timah di area berizin tersebut, yang lantas memicu aktivitas penambangan ilegal timah, tidak sesuai dengan peruntukan awal perizinan.
Menanggapi temuan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan respons tegas. Ia mengumumkan kebijakan penarikan kembali izin pengelolaan pasir kuarsa ke pemerintah pusat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” jelas Menteri ESDM.
Peninjauan ini menegaskan bahwa TNI melalui Satgas PKH Halilintar akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar dikelola sesuai aturan demi kemakmuran bangsa.
M.NUR



Belum ada komentar