KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik pengusaha rental di Kecamatan Balige. Tim Jatanras meringkus tersangka berinisial I.P.T di kawasan Jalan Desa Helvetia, Kota Medan, pada Selasa (10/2/2026).
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Modus Perpanjang Sewa Lewat WhatsApp
Aksi penggelapan ini bermula pada 30 Januari 2026 saat tersangka mendatangi rumah korban, Janter Leo Napitupulu, untuk menyewa sepeda motor Honda Vario selama 24 jam. Setelah membayar biaya rental sebesar Rp150.000, tersangka membawa kabur motor dengan nomor plat BB 6463 EI tersebut.
Selanjutnya, tersangka berulang kali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminta perpanjangan waktu sewa hingga 4 Februari 2026. Meskipun korban menyetujui permintaan tersebut, tersangka tidak kunjung mentransfer uang sewa tambahan dan mulai memutus komunikasi secara sepihak.
Pelaku Membawa Kabur Motor ke Luar Kota
Kecurigaan korban memuncak saat tersangka tidak lagi menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan singkat sejak 5 Februari 2026. Korban akhirnya menyadari bahwa unit motor miliknya telah digelapkan sehingga ia segera melapor ke Polres Toba.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp24,5 juta. “Tersangka sengaja menghilangkan jejak setelah batas waktu sewa berakhir,” ujar AKP Erikson David Hutauruk pada Rabu (11/2). Walaupun pelaku berusaha bersembunyi di luar kota, Tim Jatanras tetap berhasil melacak keberadaannya.
Kronologi Penangkapan Cepat di Medan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi akurat mengenai persembunyian pelaku di Jalan Desa Helvetia, Kota Medan. Oleh karena itu, Tim Jatanras langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengepungan.
Petugas berhasil mengamankan I.P.T tanpa perlawanan pada Selasa sore. Saat diinterogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Meskipun demikian, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Toba.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Saat ini, petugas telah membawa pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Vario warna Hitam Merah ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba. Kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Toba mengimbau para pemilik usaha rental agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap penyewa kendaraan. Dengan demikian, risiko tindak pidana serupa dapat diminimalisir melalui verifikasi identitas yang lebih ketat di masa mendatang.
*) Penulis: Alex



Belum ada komentar