MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Tiga orang debt collector yang dikenal dengan istilah “mata elang” (matel) berhasil ditangkap oleh Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur. Mereka diduga terlibat dalam perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang korban dengan ancaman kekerasan.
Pelaku yang ditangkap ini adalah JA (32), warga Sidoarjo; RW (51), warga Kenjeran Surabaya; dan MM (43), warga Wonocolo Surabaya. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi di Sidoarjo dan Surabaya. Penangkapan ini bermula dari laporan perampasan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa tersangka ketiga ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan saksi-saksi dan rekaman CCTV,” kata Aldhino dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (2/3/26).
Peristiwa perampasan mobil ini terjadi pada tanggal 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban dihentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan pembiayaan. Para pelaku memaksa korban keluar dari kemudi dan mengambil alih mobil tersebut dengan ancaman, lalu kabur dengan membawa mobil tersebut.
Setelah berhasil menjual mobil tersebut seharga Rp80 juta, hasilnya dibagi rata di antara para pelaku. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron tersebut.
AKP Aldhino juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi dan keputusan pengadilan yang sah.
“Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya. Polisi memastikan bahwa setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Belum ada komentar