Tenaga Kerja Gresik Jadi Prioritas, DPRD Awasi Perda

beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR– Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PAN, Sudadi, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap I Tahun 2026 pada Minggu (8/3/2026) di Aula Kantor BSI Kedungrukem, Kecamatan Benjeng.

Kegiatan ini menghadirkan Camat Benjeng Nurul Fuad, S.Sos., MM sebagai pemateri utama. Ia menekankan pentingnya reformasi ketenagakerjaan sekaligus perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam paparannya, Fuad menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini menjadi instrumen penting untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Aturan tersebut diharapkan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah dapat semakin berkembang.

Selain itu, Fuad juga memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme perlindungan mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.

Perda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Sudadi menegaskan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan perda tersebut di lapangan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

Ia juga pentingnya memberikan hak tenaga kerja berkebutuhan khusus sesuai komposisi yang telah diatur dalam peraturan.

Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan pimpinan Muhammadiyah Gresik, pengurus cabang Muhammadiyah Balongpanggang dan Benjeng, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Sosialisasi perda ini bukan sekedar formalitas, melainkan langkah nyata DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memastikan tenaga kerja Gresik mendapat prioritas serta perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.
Dengan pengawasan ketat DPRD dan dukungan masyarakat, aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang adil, harmonis, dan berdaya saing tinggi.

Belum ada komentar