TUBAN, JAWA TIMUR–Cita-cita mewujudkan “Desa Digital” di Kabupaten Tuban kini tengah mendapat sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi solusi akselerasi informasi di tingkat perdesaan justru menuai polemik akibat tarif berlangganan yang dinilai tidak wajar dan kualitas layanan yang dikeluhkan warga.
Persoalan ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPRD Tuban. Anggota dewan, Fahmi Fikroni, menyoroti adanya disparitas harga yang sangat mencolok dalam implementasi jaringan internet pedesaan tersebut. Menurutnya, biaya sebesar Rp 3 juta per bulan merupakan beban berat bagi kas desa (APBDes).
“Anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja? Sebagai perbandingan, layanan serupa dengan kecepatan 50 Mbps biasanya hanya berkisar Rp300.000 per bulan. Ini ada selisih yang sangat jauh,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Fahmi menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Agenda pemanggilan tersebut direncanakan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak ketiga selaku penyedia jasa.
Di lapangan, implementasi program ini dinilai belum menyentuh kebutuhan substansial masyarakat. Para pelaku usaha mikro di pedesaan mengeluhkan sinyal yang tidak stabil, padahal konektivitas internet merupakan infrastruktur vital bagi pemasaran produk mereka.
Ketidakpuasan ini memicu desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Tuban lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rincian penggunaan dana desa dalam program digitalisasi tersebut.
Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng S.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia berencana mengirimkan kembali surat permohonan audiensi ke DPRD Tuban guna menuntut transparansi total.
“Surat yang kami layangkan pada tahun 2025 lalu belum mendapat respons. Besok kami kirim surat kembali. Kami menuntut keterbukaan terkait polemik Desa Digital ini,” tegas Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa maupun dinas terkait masih diberikan ruang untuk memberikan penjelasan resmi pada rapat dengar pendapat mendatang. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, proses klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat kendala teknis di lapangan atau adanya potensi maladministrasi dalam penentuan kebijakan tarif.

Belum ada komentar