Tanah Oloran Lamongan Dipertanyakan Warga, Kejari Diam

Shofwan Asyhuri saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR–Polemik tanah oloran di pesisir Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, kembali mencuat. Shofwan Asyhuri, perwakilan nelayan setempat, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Rabu (8/4/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah diajukan sejak 22 September 2023.

“Sudah hampir tiga tahun, laporan belum menunjukkan progres yang jelas,” ujar Shofwan di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan.

Objek laporan berupa 36 kaveling tanah oloran hasil sedimentasi yang diduga diperjualbelikan. Menurut Shofwan, tanah tersebut dikaveling oleh Kepala Desa Weru, H. Syaiful Islam, dengan alasan sumbangan pembangunan pemecah ombak (breakwater).

Para pembeli disebut dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui dasar petok desa. Harga transaksi tercatat Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter. “Kalau dikalikan luas per meter persegi, nilainya cukup besar,” tegas Shofwan.

Shofwan menegaskan, laporan resmi sudah dilengkapi bukti tanda terima dari PTSP Kejari Lamongan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan supremasi hukum sesuai kewenangan,” katanya. Warga juga berencana berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, untuk menindaklanjuti laporan.

Dalam pertemuan, Jaksa Palupi menyampaikan bahwa tembusan surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum diterima. Ia menyarankan agar perkara juga dilaporkan ke kepolisian. Shofwan menanggapi dengan nada kecewa: “Masa laporan sudah tiga tahun masih menunggu hasil dari Inspektorat. Kami akan laporkan ke Polda Jatim.”

Berdasarkan dokumen rapat sosialisasi pengelolaan aset desa pada 21 November 2022, tercatat saldo akhir Rp11.800.000. Laporan perincian aset Desa Weru tertanggal 5 Juli 2023 juga memuat rekapitulasi sumbangan pembangunan breakwater:

  • Tanah barat: 19 orang, Rp1.107.500.000
  • Tanah timur: 6 orang, Rp455.500.000
  • Tanah timur masjid: 10 orang, Rp960.000.000

Pengeluaran operasional mencatat biaya bedol sambung Rp20.000.000 dan sumbangan operasional Rp306.132.000.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Kepala Desa Weru terkait perkembangan laporan tanah oloran tersebut.

Belum ada komentar