KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Sebuah dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengungkap praktik yang dinilai tidak lazim. Dokumen tertanggal 13 Desember 2021 itu mencatat penyerahan tanah seluas 15.000 meter persegi di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo.
Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, fungsionaris adat Nggorang, tercantum dalam dokumen tersebut. Namun, kejanggalan muncul ketika Muhamad Syair disebut sebagai pihak yang menyerahkan sekaligus menerima tanah adat yang sama.
Florianus Surion Adu, Sekjen Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB), menilai praktik ini janggal. Menurutnya, fungsionaris adat seharusnya menjaga nilai komunal, bukan bertindak sebagai pihak yang saling bertransaksi. “Ini bukan hal sepele. Ada indikasi kuat penyalahgunaan posisi fungsionaris adat untuk kepentingan penguasaan lahan,” tegas Florianus.
Ia menilai, kondisi ini berpotensi memicu konflik agraria baru di Labuan Bajo, wilayah yang kini berkembang sebagai destinasi super prioritas.
Sekber PMMB sebelumnya melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 7 April 2026. Mereka mempersoalkan syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” yang disebut wajib dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Florianus mengungkapkan, warga harus meminta pengukuhan dari pihak yang mengaku fungsionaris adat, yakni Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Tanpa itu, proses sertifikasi tidak bisa berjalan. “Alih-alih mempercepat pendaftaran tanah, syarat ini justru menghambat dan membuka peluang penyalahgunaan,” jelasnya.
Warga mengeluhkan adanya pungutan liar dalam proses pengukuhan. Bahkan, ada dugaan masyarakat dipaksa menyerahkan sebagian tanah demi mendapatkan pengesahan. Menurut kajian hukum Sekber PMMB, tidak ada regulasi resmi yang mewajibkan pengukuhan fungsionaris adat dalam pendaftaran tanah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria, UU Cipta Kerja, dan kebijakan percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL. “Jika ini dibiarkan, masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Negara harus hadir melindungi hak warga,” tegas Florianus.
Sekber PMMB mendesak pemerintah daerah mengevaluasi bahkan membubarkan struktur fungsionaris adat yang dianggap tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun sosial. Florianus menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses pertanahan ke mekanisme resmi negara guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun instansi terkait. Media ini masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Belum ada komentar