Kasus penipuan bermodus bisnis tas mewah Hermes disidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito dituntut 1 tahun 10 bulan penjara karena tipu muslihat menggelapkan modal Rp800 juta.
Kasus penipuan bermodus bisnis tas mewah Hermes disidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito dituntut 1 tahun 10 bulan penjara karena tipu muslihat menggelapkan modal Rp800 juta.