SPBU Banaran Lamongan Diduga Jual Pertalite Campur Air, Polisi Turun Tangan

SPBU Banaran Lamongan Diduga Jual Pertalite Campur Air, Polisi Turun Tangan
beritakeadilan.com,

LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bergerak cepat menginvestigasi dugaan kontaminasi cairan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 54.622.05 Desa Banaran. Langkah ini diambil menyusul keresahan warga setelah sebuah unggahan video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah kendaraan mogok usai mengisi bahan bakar.

Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas, IPDA M. Hamzaid S.Pd, mengonfirmasi bahwa personel Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Babat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa malam (23/12/2024).

“Kami merespons cepat keluhan masyarakat yang beredar luas. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh bersama pihak pengelola SPBU untuk mencari titik terang penyebab gangguan pada kendaraan konsumen,” ujar IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2024).

Peristiwa bermula pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Sedikitnya delapan pengendara sepeda motor matic melaporkan kendala teknis serupa: mesin mendadak mati total dan tidak dapat dinyalakan sesaat setelah melakukan pengisian BBM di Dispenser (Pulau) 2.

Menyadari adanya ketidakberesan, pihak SPBU segera menghentikan operasional pengisian di area tersebut. Berdasarkan uji visual awal yang dilakukan petugas dengan mengambil sampel ke dalam botol transparan, terlihat cairan Pertalite berubah warna menjadi biru keputihan.

“Secara visual, cairan tersebut diduga kuat telah tercampur dengan air. Petugas kemudian memeriksa tangki pendam yang masih berisi sekitar 5.000 liter Pertalite menggunakan pasta air. Hasilnya, ditemukan endapan air setinggi 8 sentimeter di dasar tandon,” jelas Hamzaid.

Dugaan sementara mengarah pada faktor eksternal, yakni adanya kebocoran atau rembesan air hujan yang menyusup melalui celah penutup tandon bawah tanah.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, pengelola SPBU dikabarkan telah memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi dan menanggung biaya perbaikan kendaraan para korban di bengkel terdekat.

Meski telah ada upaya damai antara pengelola dan konsumen, Polres Lamongan menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal.

“Satreskrim akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak pengawas maupun operator SPBU. Kami juga berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Surabaya untuk pemeriksaan teknis lebih mendalam,” tegas Hamzaid.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin perlindungan hak konsumen serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) distribusi BBM di wilayah Lamongan berjalan sesuai aturan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Belum ada komentar