Sosialisasi Perda di Benjeng, DPRD Gresik Tekankan Peluang 60 Persen Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan PMI

beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR– Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi PAN, Sudadi, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap I Tahun 2026 pada Minggu (8/3/2026) di Aula Kantor BSI Kedungrukem, Kecamatan Benjeng.

Kegiatan ini menghadirkan Camat Benjeng Nurul Fuad, S.Sos., M.M. sebagai pemateri yang memaparkan sejumlah regulasi penting terkait ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Dalam paparannya, Fuad menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa perda tersebut menjadi instrumen penting untuk mendorong kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Dalam perda ini diatur bahwa tenaga kerja lokal memiliki peluang besar hingga 60 persen untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di Gresik,” ujar Fuad.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin berkembang.

Selain itu, Fuad juga memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dan tidak berangkat secara ilegal.

“Jangan sampai menjadi pekerja migran secara ilegal karena risikonya sangat besar. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme perlindungan sebelum berangkat, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” jelasnya.

Fuad menambahkan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Sudadi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan perda tersebut di lapangan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Kami terus melakukan pengawasan agar perda ini benar-benar dijalankan, termasuk memastikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” kata Sudadi.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja berkebutuhan khusus yang harus diprioritaskan sesuai komposisi yang telah diatur dalam peraturan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pimpinan Muhammadiyah Gresik, pengurus cabang Muhammadiyah Balongpanggang dan Benjeng, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Belum ada komentar