Diduga Wanprestasi, PT Noto Joyo Nusantara Disomasi Terkait Proyek Manalli Hill Residence

Diduga Wanprestasi, PT Noto Joyo Nusantara Disomasi Terkait Proyek Manalli Hill Residence
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR-Manajemen PT Noto Joyo Nusantara, pengembang hunian Manalli Hill Residence, tengah menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan yang dipimpin oleh Pradityo Budi Utomo ini resmi dilayangkan somasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika atas dugaan tindakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap salah satu konsumennya.

Kuasa hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika yang berkantor di Wlingi, Blitar, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Somasi pertama telah dikirimkan pada 12 Januari 2026, disusul somasi kedua pada 23 Januari 2026 karena pihak pengembang dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Persoalan ini bermula saat seorang tenaga kesehatan (Nakes), Ani Latifah (50), melakukan transaksi pembelian satu unit Green Villatel di Perumahan Greenstone, Karangploso, Kabupaten Malang. Korban telah melunasi pembayaran senilai Rp499.500.000 melalui metode cash keras pada September 2020.

Berdasarkan Akte PPJB Nomor 23/NJN.GS2/PPJB/2020, terdapat kesepakatan paket yang mencakup:

  1. Satu Unit Bangunan yang hingga kini belum ada progres pembangunan sama sekali.

  2. Hadiah Satu Unit Rumah di kawasan Singasari.

  3. Kompensasi Ganti Rugi sebesar 0,05% hingga maksimal 2% per hari sejak tahun 2022 sebagai pinalti keterlambatan.

“Klien kami telah menjalankan kewajibannya, namun hingga saat ini hak-haknya belum dipenuhi. Proyek tidak berjalan, dan janji hadiah serta kompensasi hanya tinggal janji. Kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Direktur PT Noto Joyo Nusantara, Pradityo Budi Utomo (Dito), saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat somasi tersebut. Namun, ia beralasan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal.

“Pihak kami minta waktu karena ini berkaitan dengan jumlah uang yang besar. Saya tergolong direktur baru per tahun 2025, sehingga otomatis harus kami rundingkan bersama jajaran manajemen lama,” jelas Dito saat ditemui di kantornya.

Kendati demikian, saat media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme refund dan kepastian ganti rugi, pihak manajemen belum memberikan respons tambahan. Sikap diam ini memicu dugaan adanya upaya perbuatan melawan hukum (PMH).

Merespons konflik ini, Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Malang menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai mediator. Pihak BPSK menegaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai delik aduan yang memerlukan penanganan segera.

“Pihak BPSK membuka peluang untuk menjadi mediator antara pengembang dan konsumen. Karena sudah masuk aduan, akan segera kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan segera digelar persidangan di BPSK,” tegas Ketua Majelis BPSK Malang.

Jika dalam tenggat waktu 7 hari somasi kedua tetap diabaikan, LBH Cakra Tirta Mustika menegaskan akan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak kliennya.

Belum ada komentar