SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke dalam jurigen untuk kemudian dijual kembali.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tertutup atau undercover di SPBU yang dimaksud.
Hasil pemantauan mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian solar subsidi berulang kali hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria berinisial S tengah memindahkan solar dari dalam tangki kendaraan ke sejumlah jurigen menggunakan mesin pompa.
“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.
Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah gudang yang berisi sepuluh jurigen kosong serta 25 jurigen berisi solar subsidi hasil pemindahan. Masing-masing jurigen berkapasitas antara 25 hingga 30 liter.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan dalam praktik tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jurigen berisi bio solar, sepuluh jurigen kosong, dua pelat nomor kendaraan, tiga barcode MyPertamina, satu lembar catatan pembelian bio solar, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV aktivitas pengisian BBM di SPBU pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023.
“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.





Belum ada komentar