Bedah Hukum Skandal KPR Subsidi: LBH CAKRAM Soroti Ancaman Pasal Pemalsuan Akta Otentik dan Tipikor

Bedah Hukum Skandal KPR Subsidi: LBH CAKRAM Soroti Ancaman Pasal Pemalsuan Akta Otentik dan Tipikor
beritakeadilan.com,

LAMONGAN, JAWA TIMUR–Penanganan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) oleh Kejari Lamongan kini memasuki fase analisis hukum yang lebih mendalam. LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) memberikan masukan strategis terkait penerapan delik pemalsuan dokumen otentik dalam KUHP Baru serta kaitannya dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi yang didapat redaksi dan wartawan Beritakeadilan.com dalam perkara dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) disinyalir ada keterlibatkan Notaris/PPAT berinisial “E”. Sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segera memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT berinisial “E” terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal tersebut.

Desakan ini muncul menyusul pengakuan saksi berinisial N, yang mengungkap adanya modus “pinjam nama” (nominee) dalam pengajuan KPR subsidi ke Bank Tabungan Negara (BTN). Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana negara lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengakuan saksi N mengungkap adanya potensi “penyelundupan hukum” yang serius. Menurutnya, Notaris bukan sekadar juru ketik, melainkan garda terdepan dalam memverifikasi keabsahan para pihak.

“Jika benar saksi N hanya dipinjam namanya, maka ada indikasi kuat Notaris “E” tidak menjalankan asas kehati-hatian (due diligence). Notaris “E” wajib memastikan adanya kehendak bebas dari para pihak tanpa pengkondisian dari pihak ketiga,” tegas Dwi Heri, Selasa (29/12/2025).

LBH CAKRAM membedah setidaknya empat poin potensi pelanggaran jika konspirasi ini terbukti:

  1. Pelanggaran Asas Kehati-hatian: Kelalaian dalam mengidentifikasi profil finansial nasabah yang sebenarnya tidak kompeten.

  2. Verifikasi Data Tidak Valid: Meloloskan dokumen pendukung (slip gaji/SPT) yang diduga dimanipulasi tanpa verifikasi faktual.

  3. Cacat Hukum Akta Jual Beli (AJB): Transaksi simulasi yang menjadikan pihak tertentu hanya sebagai “alat” dapat membatalkan akta berdasarkan Pasal 1320 BW (KUHPerdata).

  4. Tindak Pidana Korupsi: Notaris dapat dianggap turut serta (medepleger) dalam kerugian keuangan negara jika memfasilitasi administrasi fiktif untuk mencairkan dana FLPP.

Selain Notaris, LBH CAKRAM juga menyoroti peran analis kredit perbankan dalam meloloskan debitur fiktif. Muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem Know Your Customer (KYC) dan audit internal bank pelat merah tersebut.

“Bagaimana mungkin debitur yang secara profil tidak kompeten bisa lolos verifikasi lapangan? Kejari harus mengusut apakah ada kongkalikong antara marketing perumahan dengan oknum analis bank demi mengejar target penyaluran kredit,” tambah Dwi, advokat asal Surabaya tersebut.

Kejari Lamongan diharapkan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas praktik dugaan “mafia perumahan” ini. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menyelamatkan dana negara yang dialokasikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan jika benar peran Notaris “E” dalam memfasilitasi administrasi “debitur fiktif”, hal ini bisa menyeretnya ke ranah pidana yang sangat serius.

Dalam konstruksi hukum yang baru, pemalsuan akta otentik memiliki bobot pidana yang lebih berat dibandingkan surat biasa. Hal ini dikarenakan akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

  • Pasal 391 KUHP Baru: Mengincar pelaku yang membuat surat palsu yang menimbulkan hak atau perikatan.

  • Pasal 392 KUHP Baru: Secara spesifik menyasar pemalsuan Akta Otentik. Perbuatan ini mencakup pembuatan akta palsu, mengubah isi, hingga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen tersebut.

“Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas kebenaran materiil sebuah akta. Jika terbukti ada keterangan palsu nasabah yang sengaja dimasukkan demi pencairan KPR subsidi, maka unsur Pasal 392 KUHP Baru terpenuhi,” jelas Dwi, yang juga berdarah Lamongan ini.

LBH CAKRAM mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen dalam kasus KPR subsidi bukanlah pidana umum biasa, melainkan pintu masuk menuju tindak pidana korupsi. Mengingat dana FLPP berasal dari APBN, maka setiap penyimpangan administrasi yang menyebabkan dana tersebut salah sasaran merupakan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), terdapat pasal yang secara eksplisit menjerat oknum yang memalsukan dokumen administrasi:

Pasal 9 UU Tipikor: Mengancam pidana bagi orang yang menjalankan jabatan umum (termasuk Notaris/PPAT dalam konteks tertentu) yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi.

“Pemalsuan dokumen otentik dalam kasus ini adalah modus operandi untuk melakukan korupsi atau menyembunyikan hasil kejahatan. Notaris yang memfasilitasi hal ini bisa dianggap sebagai bagian dari konspirasi luar biasa,” tambah Dwi.

LBH CAKRAM mendesak Kejari Lamongan untuk segera memanggil Notaris E guna memastikan apakah ada kesengajaan atau kelalaian dalam proses verifikasi nasabah berinisial N dan debitur lainnya di Perumahan TKB.

Integrasi antara delik pemalsuan dalam KUHP Baru dan UU Tipikor diharapkan menjadi instrumen kuat bagi penyidik untuk membongkar sindikat mafia perumahan yang merugikan rakyat kecil dan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BTN Gresik dan Notaris berinisial E guna memberikan ruang hak jawab secara berimbang. (BERSAMBUNG)

Belum ada komentar