KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Perceraian seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), Shanti, dengan Priyanto, pejabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kecamatan Kedungadem, berubah menjadi isu publik. Bukan semata perkara rumah tangga, kasus ini menyeret dugaan pelanggaran etik dan memantik pertanyaan: mengapa sanksi tak kunjung terlihat?
Shanti mengaku pernikahannya runtuh setelah menemukan dugaan perselingkuhan Priyanto dengan perempuan lain. Perempuan itu, menurutnya, juga berstatus ASN dan kini disebut-sebut sebagai calon istri Priyanto.
“Semua berawal dari laporan saya soal perselingkuhan itu. Saya punya bukti dan sudah saya sampaikan, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujar Shanti dengan nada kecewa.
Ia menilai ada standar ganda dalam penanganan kasus di lingkungan pemerintah daerah. Saat dirinya masih berstatus ASN dan mengurus perceraian, prosedur yang harus dilalui disebutnya panjang dan ketat—mulai dari izin hingga pemeriksaan berlapis. Namun, kondisi berbeda justru ia lihat pada mantan suaminya.
“Dulu saya harus melalui proses panjang, diperiksa, dimintai keterangan berkali-kali. Tapi sekarang, ketika jelas ada pelanggaran, seolah tidak ada sanksi apa pun,” tegasnya.
Laporan dugaan pelanggaran itu, kata Shanti, telah ia sampaikan ke internal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Namun hingga kini, ia belum melihat adanya langkah konkret atau penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Persoalan tak berhenti pada etik. Shanti juga mengaku kehilangan hak atas harta bersama setelah perceraian. Ia menyebut tidak memperoleh bagian dari aset yang dibangun selama pernikahan.
“Saya seperti kehilangan semuanya. Rumah tangga hancur, keadilan tidak saya dapatkan, bahkan hak saya atas harta bersama juga tidak diberikan,” ungkapnya.
Kasus ini memperlihatkan celah dalam pengawasan disiplin ASN di daerah. Dugaan pelanggaran etik, terlebih yang melibatkan sesama aparatur negara, semestinya ditangani terbuka dan konsisten. Ketertutupan hanya akan memperlebar kecurigaan publik.
Hingga laporan ini disusun, Priyanto belum memberikan tanggapan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun belum menyampaikan sikap resmi. Di tengah sorotan ini, publik menunggu: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau sekadar tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Belum ada komentar