Sidang Tambang Ilegal PT PBS: Dua Kali Tunda, Tuntutan Jaksa Jadi Sorotan

Ilustrasi Foto Sidang Tambang Ilegal PT PBS
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kasus tambang ilegal pelimpahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg yang menyeret Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), kembali menjadi perhatian. Setelah 2 (dua) kali penundaan pembacaan tuntutan pada tanggal 26 Februari 2026 dan 31 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, karena belum siapnya tuntutan. Direncanakan JPU Dwi Dara Agustina, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro S.H,MH, pihaknya menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Senin, 6 April 2026 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Penundaan ini justru menambah rasa penasaran masyarakat. Banyak pihak menduga JPU tengah menyiapkan strategi hukum yang lebih tajam, bukan sekadar menjerat terdakwa dengan pasal utama UU Minerba. Agenda tuntutan kali ini diprediksi tidak hanya fokus pada Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin. Publik menunggu apakah JPU akan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya bukti aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi dan perusahaan terkait.

Jika pasal TPPU benar dimasukkan, konsekuensi hukuman bisa lebih berat: pidana penjara panjang, denda miliaran rupiah, serta pemblokiran aset hasil kejahatan lingkungan. Langkah ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan dan ekonomi di Indonesia.

Ketua LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, SH, MH, menilai tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan TPPU. “Kita lihat hari ini, apakah JPU menambahkan pasal tersebut. Jika tidak, wartawan bisa konfirmasi langsung ke JPU,” ujarnya.

Dwi juga menyoroti minimnya rilis resmi dari Kejaksaan Negeri Lamongan. “Bahkan saat saya mencari di Google, tidak ada pemberitaan resmi terkait dugaan penangkapan ilegal PT PBS. Hanya ada di media Berita Keadilan. Menurut saya, perkara ini harus dipublikasikan demi transparansi penegakan hukum,” tegasnya.

Dwi menekankan bahwa proyek JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate) merupakan kolaborasi strategis antara swasta dan BUMN, dikembangkan oleh PT AKR Corporindo Tbk bersama PT Pelindo melalui anak perusahaan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan keterlibatan pertambangan ilegal di kawasan ini menjadi sensitif karena menyangkut proyek strategis nasional.

Sidang tuntutan kali ini bukan sekadar formalitas. Publik menunggu apakah JPU akan membuka tabir keterlibatan pihak lain, termasuk posisi hukum PT Cemara Laut Persada (CLP) sebagai pembeli materi gamping. Agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 6 April 2026 menjadi titik krusial yang akan menentukan arah perkara. Apakah terdakwa hanya dijerat dengan UU Minerba, atau akan ditambah dengan pasal TPPU yang lebih berat ?
Masyarakat menanti jawaban, dan rasa penasaran semakin tinggi. Sidang ini berpotensi menjadi sorotan nasional, sekaligus membuka babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Belum ada komentar