SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan sengketa lahan antara warga dengan institusi negara memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar persidangan setempat terkait gugatan warga Sukodami, Frengky Abrahams, terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.
Gugatan dengan nomor perkara 90/G/2025/PTUN.SBY ini menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20/Lidah Kulon seluas 3.755 meter persegi atas nama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terbit pada 9 Oktober 2019.
Kuasa hukum penggugat, Anner Mangatur Sianipar, menjelaskan bahwa SHP Unesa dinilai cacat hukum karena diduga memasukkan sebagian tanah milik kliennya, sekitar 560 meter persegi, tanpa adanya prosedur persetujuan batas yang semestinya.
Anner Mangatur Sianipar menyebut jalannya persidangan membuka dugaan perlakuan berbeda dan kejanggalan dalam proses sertifikasi yang dilakukan BPN Surabaya I.
Persetujuan Batas: “Untuk pensertifikatan Unesa tidak ada persetujuan tertulis dari tetangga. Tapi ketika Frengky mengurus sertifikat, BPN justru meminta persetujuan tetangga,” ungkap Anner seusai sidang, Selasa (18/11/2025).
Penetapan Batas: Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian batas. Dokumen BPN menyebut batas tanah di semua sisi adalah milik Unesa. “Padahal batas barat jelas Jalan Lontar. Ini seolah-olah Frengky tidak punya tanah sama sekali,” ujarnya. Persidangan setempat juga mengungkap bahwa tanah yang diklaim Frengky merupakan petok nomor 1129, nomor yang kini turut diklaim Unesa sebagai bagian dari aset mereka.
Situasi persidangan sempat memanas ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Yusuf Ngongo menegur perwakilan BPN Surabaya I karena menolak menyerahkan data tanpa surat permohonan resmi dari pengadilan. Hakim menegaskan bahwa perintah pengadilan wajib dipatuhi tanpa prosedur administratif tambahan.
Di sisi lain, pihak Unesa menepis semua tudingan. Kepala Seksi Pendampingan Hukum Unesa, Rahman Wijaya, menyatakan bahwa klaim penggugat lemah.
“Klaim warga hanya berdasarkan letter atau surat biasa. Sementara Unesa memiliki sertifikat resmi,” tegas Rahman. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SHP atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengubah status penguasaan lahan Unesa.
Adapun pihak BPN memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan pers seusai persidangan. (***)



Belum ada komentar