Sidang Perdana Korupsi Pelindo APBS Rp 83 M, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Foto: Sidang perdana kasus korupsi proyek pelabuhan Pelindo dan APBS di Pengadilan Tipikor Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang menjerat enam terdakwa dari unsur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kuasa hukum enam terdakwa, Sudiman Sidabuke, menegaskan pihaknya tengah mencermati secara detail aspek formil dari dakwaan jaksa.

“Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang yang lama, dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604,” ujarnya usai persidangan.

Sudiman menegaskan, eksepsi yang akan diajukan akan menguji syarat formil dakwaan, khususnya terkait unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Eksepsi itu adalah tangkisan terhadap dakwaan. Apakah sudah cermat, jelas, dan lengkap atau belum. Itu yang akan kami uji minggu depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada tahap ini pihaknya belum masuk pada pembahasan pokok perkara. Pembelaan terhadap substansi dakwaan akan disampaikan pada tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

“Sekarang kita berbicara aspek formal dulu. Soal materi perkara tentu akan kami buktikan pada waktunya,” katanya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga.

Tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3 masing-masing:

  1. Ardhy Wahyu Basuki
  2. Hendiek Eko Setiantoro
  3. Erna Hayu Handayani

Sementara dari APBS:

  1. Firmansyah
  2. Made Yuni Christina
  3. Dwi Wahyu Setiawan

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan proyek tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sesuai ketentuan.

Selain itu, proyek disebut dilakukan melalui penunjukan langsung kepada APBS, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama.

Jaksa juga mengungkap bahwa pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut dilakukan tanpa jasa konsultan dan hanya mengacu pada satu sumber data. Bahkan, diduga terjadi rekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi persyaratan administrasi.

Dari pihak APBS, dua terdakwa disebut melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo, sementara Direktur Utama menyetujui penggunaan angka tersebut dalam dokumen penawaran.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Belum ada komentar