SURABAYA, JAWA TIMUR–Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pornografi yang populer dengan sebutan “Siwalan Party”, Senin (9/2/2026). Sebanyak 25 terdakwa menjalani persidangan di Ruang Sidang Sari 3. Karena materi perkara berkaitan erat dengan kesusilaan, majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup.
Dakwaan Jaksa dan Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi membacakan surat dakwaan yang menjerat para peserta kegiatan tersebut. Jaksa mencatat ada 34 terdakwa dalam kasus ini, namun 25 orang di antaranya diproses dalam berkas perkara hari ini. Sementara itu, sembilan orang lainnya masuk dalam tiga berkas perkara yang berbeda.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, jaksa juga menggunakan jeratan hukum baru. Mereka mendakwa para peserta dengan Pasal 414 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Respons Penasihat Hukum Terdakwa
Menanggapi dakwaan tersebut, Junior Aritonang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa menyatakan kesiapannya. Ia mengaku telah mempelajari seluruh poin dalam surat dakwaan jaksa secara menyeluruh. Menurutnya, identitas dan uraian peristiwa yang disampaikan jaksa sudah cukup jelas bagi pihak pembela.
“Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya pada agenda berikutnya. Tim penasihat hukum tentu menyiapkan langkah pembelaan sesuai proses pembuktian,” ujar Junior kepada awak media usai persidangan.
Kronologi Penggerebekan di Kawasan Ngagel
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Menindaklanjuti hal itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo segera melakukan penggerebekan.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati puluhan pria tengah berkumpul dalam satu kamar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para peserta berasal dari berbagai kota besar seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. Polisi menduga kuat adanya aktivitas pesta seks sesama jenis yang direncanakan melalui undangan khusus.
Pendalaman Bukti dan Tes Kesehatan
Setelah penangkapan, seluruh peserta menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga melakukan tes kesehatan serta mendalami peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. Saat ini, penyidik masih menelusuri dugaan penyebaran undangan melalui media sosial yang memicu berkumpulnya puluhan orang tersebut.
Penerapan pasal-pasal berat dalam persidangan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum. Meskipun demikian, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga muncul putusan hukum tetap (inkracht) dari majelis hakim.



Belum ada komentar