Sidang Penipuan Rp 4,8 Miliar, Kuasa Hukum Nugraha Setiawan Siap Buktikan Proyek Berjalan

Sidang Penipuan Rp 4,8 Miliar, Kuasa Hukum Nugraha Setiawan Siap Buktikan Proyek Berjalan
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek pengiriman logistik milik PT Angkasa Pura Kargo (APK) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Terdakwa, Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang yang berlangsung pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan Gautsil Madani, Direktur Utama PT APK, sebagai saksi kunci.

Dalam keterangannya, Gautsil menjelaskan bahwa proyek tersebut dijalankan sesuai tiga Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani pada Desember 2023.

“Tim kami bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK), pertama ditandatangani tanggal 2 Desember senilai Rp1,6 miliar, dilanjutkan SPK kedua dan ketiga di bulan yang sama masing-masing senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Gautsil di hadapan majelis hakim.

Meski pelaksanaan proyek tidak menemui kendala teknis, masalah muncul saat pencairan pembayaran menggunakan cek.

“Cek tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Gautsil juga mengungkap adanya pengakuan utang dari pihak investor Penanaman Modal Asing (PMA) kepada terdakwa Thomas Bambang, senilai sekitar Rp5 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa. Ia memastikan proyek logistik tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Kami akan menunjukkan bahwa proyek itu benar-benar ada dan sudah diselesaikan. Yang satu memang belum dikerjakan karena batas waktu sudah habis. Namun menurut keterangan klien kami, proyek tersebut sudah diselesaikan sendiri oleh pak Thomas,” tegas Nugraha.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam sistem pembayaran, di mana aliran dana justru mengarah ke perusahaan yang tidak hadir di persidangan.

“Harus ditelusuri, kenapa dana Angkasa Pura Kargo justru mengalir ke PT ISL, bukan ke PT Trans Milenial, PT PMS, ataupun langsung ke Thomas. Keterangan saksi hanya berdasarkan audit dan keterangan kepolisian. Seharusnya ini didalami secara detail,” jelasnya.

Nugraha juga mempertanyakan absennya pihak-pihak yang disebut menerima dana, termasuk PT ISL. Ia mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dari manajemen PT APK.

“Masa Direktur Utama tidak tahu vendor-vendor yang digunakan perusahaannya? Harusnya ada cek dan ricek dari pimpinan terhadap kerja anak buah, bukan hanya duduk di kursi dan menerima laporan,” tandasnya.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini akan kembali digelar pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian berikutnya. (R1F)

Belum ada komentar