Sidang Penipuan Proyek Rp4,84 Miliar, Thomas Santoso Dituntut 2 Tahun 10 Bulan

Sidang Penipuan Proyek Rp4,84 Miliar, Thomas Santoso Dituntut 2 Tahun 10 Bulan
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang perkara pidana penipuan proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK) hingga Rp4,84 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025).

Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejati Jatim meminta majelis hakim yang diketuai S Pujdiono agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso dengan hukuman penjara 2 tahun 10 bulan.

“Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Hajita di persidangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” imbuhnya.

Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap Muhammad Fikar Maulana (berkas terpisah).
Sementara itu, terdakwa lain, Ade Yolando Sudirman, telah lebih dulu divonis 2 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 3 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pertemuan Thomas dengan Ade dan Fikar pada November 2020 di Gedung Intiland dan Hotel Wyndam Surabaya.

Thomas mengaku membutuhkan dana Rp3,7 miliar untuk pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig. Namun, atas arahan Ade, biaya tersebut dimark-up melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai fantastis.

Rinciannya:

SPK pengiriman tiang listrik dinaikkan menjadi Rp1,6 miliar, padahal kebutuhan hanya kurang dari 270 batang.
SPK pengiriman solar lamp Rp2,7 miliar.
SPK pengiriman rig dan service Rp1,2 miliar.

Pada 2 Desember 2020, Thomas menandatangani tiga SPK tersebut dan menyerahkannya kepada Fikar. PT APK kemudian menunjuk PT Indria Lintas Sarana (ILS) sebagai vendor, namun perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya.

Pembayaran dari PT APK sebesar Rp4,7 miliar dialirkan ke rekening PT ILS lalu dibagikan ke pihak-pihak yang ditunjuk. Meski pekerjaan telah selesai dan pembayaran lunas, Thomas tidak mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Sebanyak 35 lembar cek senilai Rp5,5 miliar yang diserahkan Thomas sebagai jaminan ternyata tidak dapat dicairkan, sehingga PT APK menderita kerugian sebesar Rp4,84 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik penipuan bermodus proyek fiktif yang merugikan perusahaan milik negara. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pekan depan di PN Surabaya. (red)

Belum ada komentar