Pencurian Perhiasan Surabaya Rp 500 Juta Terungkap di Sidang

Foto: Sidang kasus pencurian perhiasan Rp500 juta dengan terdakwa ART di Pengadilan Negeri Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang perkara pencurian perhiasan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. Terdakwa, Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga, didakwa mengambil sejumlah emas dan logam mulia milik majikannya, Dina Hikmawati.

Jaksa Penuntut Umum Riny Nislawaty Thamrin memaparkan dalam dakwaan bahwa peristiwa terjadi pada Mei 2025. Saat membersihkan rumah, terdakwa melihat koper merah berisi dompet kecil penuh perhiasan. Diduga tergiur, ia mengambil dompet tersebut tanpa izin.
Rincian Barang yang Hilang
Jaksa merinci barang yang hilang meliputi:

  • Empat cincin emas
  • Satu set cincin nikah berlian
  • Tiga kalung emas
  • Enam gelang emas
  • Empat keping logam mulia Antam
  • Lima stel baju gamis

Korban baru menyadari kehilangan pada November 2025 ketika hendak menghadiri arisan. Dina mengaku kaget karena sebagian besar perhiasan sudah lenyap.

Pengakuan Korban dan Terdakwa
Di persidangan, Dina menyebut kerugian mencapai enam cincin, sepuluh kalung, lebih dari sepuluh gelang, serta logam mulia kemasan kecil. Meski demikian, ia menyatakan telah memaafkan terdakwa.
Terdakwa Watiningsih tidak membantah mengambil barang, namun menegaskan hanya sebagian kecil dari daftar kehilangan. Ia mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih seberat 6 gram, serta beberapa pakaian gamis. Sebagian barang, menurutnya, sudah dikembalikan.

Keterangan Saksi
Saksi Agus Sunardi menuturkan bahwa ia meragukan seluruh barang hilang akibat perbuatan terdakwa. Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas dan kalung emas putih. Agus juga mengungkap terdakwa pernah menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Agenda Sidang Lanjutan
Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Hal ini untuk menguji konsistensi keterangan terdakwa dan saksi, serta memastikan kebenaran jumlah barang yang hilang.

Potensi Putusan
Terdakwa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bisa mencapai pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pencurian perhiasan ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis dan fakta bahwa terdakwa adalah orang dekat korban. Meski korban telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan.
Berita ini menjadi sorotan karena mengandung drama kehidupan nyata: kepercayaan yang dikhianati, kerugian besar, dan pengakuan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan dakwaan. Sidang lanjutan diperkirakan akan semakin menarik perhatian masyarakat, terutama terkait pembuktian jumlah barang yang benar-benar hilang.

Belum ada komentar