Sidang Pencurian Mobil Toyota Calya oleh Anak di Surabaya, Mobil Dijual ke Madura Rp30 Juta

Sidang Pencurian Mobil Toyota Calya oleh Anak di Surabaya, Mobil Dijual ke Madura Rp30 Juta
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang perkara pidana pencurian mobil Toyota Calya warna putih Nopol L-1189-CAJ milik orangtuanya, Achmad Ghofar, digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2025).

Terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar didakwa mencuri mobil ayahnya sendiri yang terparkir di pasar buah Jalan Cepu, Surabaya, kemudian menjualnya ke Madura bersama rekannya Arifin (DPO). Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang di Bank Mekar. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp271 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menyatakan terdakwa melanggar: “Mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.”

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi kedua, Andi Hariyono, anggota kepolisian yang menangkap terdakwa.

“Kami menangkap terdakwa di pos pada pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, ia kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujar Andi di hadapan majelis hakim. Andi juga menyebutkan, berdasarkan rekaman CCTV parkiran, terdakwa membawa mobil Toyota Calya milik ayahnya tanpa izin dan tanpa menggunakan alat khusus. Mobil tersebut kemudian dijual kepada rekan Arifin di Madura dengan harga Rp30 juta.

JPU juga membacakan keterangan korban yang merupakan ayah terdakwa, Achmad Ghofar: “Saat itu, Sabtu 19 April 2025, mobil diparkirkan anak saya Mutmainatul. Saya pergi ke Pasar Atom, dan ketika kembali, mobil sudah tidak ada. Ternyata diambil anak laki-laki saya tanpa izin. Ia sering mencuri barang-barang rumah, termasuk TV dan 15 sepeda motor yang dijualnya. Kunci mobil diambil dari kamar kakaknya,” jelasnya.

Majelis hakim yang dipimpin Nurnaningsih Amriani menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan berkas perkara:

Terdakwa Alif Ainun Najib menghubungi Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa surat-surat.
Karena tidak bisa menyetir, terdakwa meminta bantuan Arifin untuk membawa mobil tersebut.
Terdakwa mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih Nopol L-1189-CAJ milik ayahnya dari kamar kakaknya tanpa izin.
Keduanya membawa mobil melewati Jembatan Suramadu menuju Madura.
Mobil disepakati dijual seharga Rp30 juta dan uang hasil penjualan diterima terdakwa.
Uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. (***)

Belum ada komentar