Mangga Berdarah di Simokerto, Kesaksian Berbeda Ungkap Fakta Baru di Sidang Pembacokan

Foto: Suasana sidang kasus pembacokan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Afandi dan saksi korban
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan penganiayaan yang berujung pembacokan akibat sengketa pohon mangga di kawasan Sidoyoso Wetan, Simokerto, memasuki babak krusial dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang digelar Selasa (31/3/2026) di Ruang Cakra menghadirkan dua saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya, yakni korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Namun, alih-alih memperjelas konstruksi perkara, persidangan justru mengungkap perbedaan signifikan dalam kronologi kejadian.

Di hadapan majelis hakim, korban Rizky bersikukuh bahwa dirinya mengalami serangan berulang menggunakan senjata tajam.

“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” ungkap Rizky dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa pelaku bertindak secara aktif dan sadar, bahkan sempat mengejarnya setelah upaya melarikan diri.

Keterangan tersebut langsung dibantah terdakwa Afandi. Ia menyatakan bahwa insiden terjadi secara spontan tanpa adanya niat untuk melukai.

Menurut Afandi, peristiwa bermula saat korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali. Ketika pintu dibuka, terjadi aksi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh.

Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitar untuk mempertahankan diri.

“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” jelas Afandi.

Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam menguji unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara pidana tersebut.

Terlepas dari bantahan terdakwa, fakta medis menunjukkan dampak serius yang dialami korban. Berdasarkan hasil visum di RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini, korban mengalami tiga luka bacok pada lengan.

Luka tersebut mencakup patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang berdampak signifikan terhadap aktivitas korban.

“Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky, menanggapi klaim terdakwa.

Di sisi lain, kesaksian pelapor Matrias Andika Putra justru tidak menguatkan dakwaan secara langsung. Dalam persidangan terungkap bahwa dirinya tidak melihat langsung peristiwa pembacokan.

Fakta ini berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga membuka celah dalam pembuktian yang dibangun oleh JPU.

Dalam surat dakwaan, insiden disebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Konflik dipicu persoalan izin pengambilan buah mangga oleh saksi Ari Astutik yang dipersoalkan terdakwa.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini kini mengerucut pada satu isu utama: apakah tindakan terdakwa merupakan serangan yang disengaja, atau sekadar refleks spontan dalam kondisi terdesak dengan keterbatasan fisik.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi penentu arah putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban.

Belum ada komentar