Sidang Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak Memanas, Terdakwa Sebut Ada Permintaan Rp1 Miliar

Foto:Terdakwa Yudi Rahmawan (Wakil Direktur Umum Rs Dr.Iskak Tulungagung).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan korupsi dana pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Reni Budi Kristanti mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan rumah sakit hingga muncul permintaan dana Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”.

Persidangan juga diwarnai ketidakhadiran mantan Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Supriyanto, yang kini menjabat Direktur Utama RSCM Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menyebut yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas. Ketidakhadiran saksi kunci tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkara ini dapat diungkap secara terang.

Kasus dugaan korupsi program pelayanan SKTM periode 2022–2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp4,3 miliar. Dua terdakwa yang diadili adalah Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM serta Yudi Rahmawan yang menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak saat program berjalan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Fancholiq Joko Pribadi, Kasil Rokhmad, Sukiatun, dan Siti Umi Hanik. Sementara dr. Supriyanto yang juga dijadwalkan sebagai saksi tidak hadir. Selain itu, Kepala Tata Usaha RSUD dr. Iskak yang disebut mengetahui aliran dana juga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Persidangan mengungkap perbedaan keterangan terkait layanan pasien SKTM. Saksi Fancholiq Joko Pribadi menyatakan pasien pengguna SKTM memperoleh layanan gratis. Namun fakta persidangan sebelumnya menunjukkan banyak pasien tetap diminta membayar hingga lebih dari 50 persen biaya rawat inap, bahkan pembayaran dilakukan secara manual melalui loket umum, bukan melalui sistem aplikasi rumah sakit.

Soal aliran uang juga menjadi sorotan. Fancholiq mengaku pernah menerima Rp8 juta dari terdakwa Reni atas perintah terdakwa Yudi. Namun Reni membantah dan menyebut jumlah yang diterima saksi sebenarnya lebih dari Rp70 juta. Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang berisi permintaan uang hingga Rp20 juta serta pengiriman dana Rp70 juta kepada saksi tersebut.

Reni juga mengungkap dugaan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti. Ia menyebut pernah diminta oleh saksi Fancholiq untuk menghapus sejumlah percakapan terkait perkara tersebut. Majelis hakim bahkan menyoroti munculnya bukti percakapan WhatsApp yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa namun tidak dimiliki jaksa, dan memerintahkan agar bukti itu dilampirkan dalam pembelaan terdakwa.

Fakta lain yang mencuat adalah temuan uang rumah sakit sebesar Rp2,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana disampaikan saksi Sukiatun. Dalam persidangan, terdakwa Reni juga mengaku pernah ditanya apakah memiliki Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”, namun ia hanya memiliki sekitar Rp150 juta. Pengakuan ini menimbulkan spekulasi baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga publik kini menanti apakah kejaksaan akan mengembangkan perkara atau berhenti pada dua terdakwa saja.

Belum ada komentar