Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim: BAP Kusnadi Seret Nama Gubernur dan Pejabat Pemprov

Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim: BAP Kusnadi Seret Nama Gubernur dan Pejabat Pemprov
beritakeadilan.com,

SIDOARJO, JAWA TIMUR-Persidangan kasus mega korupsi uang ijon hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia Desember lalu.

Isi BAP tersebut memicu “gempa” di ruang sidang lantaran secara gamblang menyebutkan aliran dana fee ijon yang diduga mengalir ke jajaran petinggi eksekutif di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan BAP nomor 24 yang dibacakan JPU KPK atas izin Majelis Hakim, almarhum Kusnadi mengungkap adanya skema “pembagian jatah” dari pengajuan hibah Pokir senilai Rp1,98 triliun. Dalam keterangannya, Kusnadi menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 diduga menerima uang fee ijon hingga 30%.

Tidak berhenti di sana, BAP tersebut juga merinci dugaan aliran dana kepada pejabat lainnya:

“Semua yang menerima uang fee ijon secara tunai maupun transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir… dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap JPU KPK saat membacakan petikan BAP mendiang Kusnadi.

Mendiang Kusnadi dalam keterangannya juga memaparkan adanya pertemuan dengan Mendagri terkait aturan hibah yang tidak boleh melebihi 10% dari PAD. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ia menyebut pihak eksekutif diduga mengambil alih sebagian jatah DPRD dengan dalih “Sinergitas”.

BAP tersebut menyatakan adanya perintah dari Gubernur agar program tersebut dikelola sendiri oleh pihak eksekutif melalui pola titip dari anggota dewan ke Dinas terkait. Hal ini diklaim membuat banyak program masyarakat tidak terpenuhi dan memicu keluhan dari pihak Dinas sendiri.

Menanggapi pengungkapan fakta-fakta dalam BAP tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, ke dalam persidangan.

“Tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung,” tegas Hakim Marcus Leander.

Pihak JPU KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan resmi. Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis, 5 Februari 2026. Kehadiran tokoh nomor satu di Jatim pada periode tersebut menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini.

Publik juga menaruh perhatian pada nama-nama lain seperti Fujika Senna Oktavia (istri almarhum Kusnadi) serta beberapa staf ahli yang diduga mengetahui alur sirkulasi uang haram tersebut.

Fujika, yang merupakan istri siri dari mendiang mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, hadir memberikan kesaksian untuk empat terdakwa korlap Pokmas, yakni Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar, Wawan Kristiawan, dan Hasanuddin.

Dalam persidangan, terungkap transformasi drastis kehidupan Fujika pasca menikah siri dengan Kusnadi pada 2019. JPU KPK mencecar Fujika terkait kepemilikan delapan rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan uang ijon. Fakta mencengangkan muncul saat terungkap bahwa Fujika menikmati uang ijon sedikitnya Rp14,803 miliar, belum termasuk dana lain yang diklaim “tidak diingat” secara rinci.

Modus yang digunakan diduga melibatkan pencucian uang. Saksi Faryel Vivaldy, karyawan PT Senna, mengaku diperintah Fujika untuk menampung uang miliaran rupiah dari Korlap Pokmas ke rekening pribadinya, sebelum akhirnya ditransfer kembali ke rekening Fujika.

“Uang bukan hanya alat transaksi, tetapi kunci yang membuka pintu ambisi. Dari belanja bulanan di atas Rp100 juta hingga koleksi mobil mewah Mercy dan Rubicon, semua terungkap sebagai dampak dari tata kelola hibah yang korup,” ujar salah satu pengamat hukum di persidangan.

Kesaksian Fujika membuka kotak pandora mengenai siapa saja yang mencicipi “kue” hibah Pokir tahun 2020 senilai total Rp120 miliar lebih. Beberapa nama yang disebut ikut menerima manfaat antara lain:

  • Fujika Senna Oktavia: Rp20 Miliar.

  • Puspa Hanitri (Istri Terdakwa Jodi): Rp10 Miliar.

  • Mahfud (Bangkalan): Rp20 Miliar.

  • Hasanuddin (Terdakwa): Rp20 Miliar.

  • Ketua DPC PDIP Sampang & Wakil Bupati Bondowoso: Masing-masing Rp3 Miliar.

  • Ari (Wartawan Pokja DPRD Jatim): Rp3 Miliar.

Penyebutan nama-nama ini menandakan bahwa praktik ijon telah menjalar ke berbagai lapisan, mulai dari politisi, birokrasi, hingga oknum media.

Skandal mega korupsi senilai Rp8,369 Triliun ini telah menetapkan 21 tersangka sejak OTT Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Namun, publik mempertanyakan keberanian KPK untuk menyentuh “inisiator” besar lainnya. Ironisnya, mayoritas tersangka yang diproses saat ini hanyalah setingkat Koordinator Lapangan (Korlap), bukan pemegang kebijakan utama.

Muncul kekhawatiran apakah kasus ini akan berhenti pada segelintir orang, atau KPK akan menggunakan “jurus tangkap ular”—memegang kepala untuk mengamankan ekor. Pola korupsi massal seperti yang terjadi di DPRD Kota Malang (42 dari 45 anggota jadi tersangka) kini membayangi gedung DPRD Jawa Timur. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK dalam mengembangkan kasus ini. Muncul pertanyaan besar: apakah penyidikan akan berhenti pada 21 tersangka yang sudah ditetapkan, atau akan melebar ke nama-nama yang disebut dalam BAP Kusnadi?

Belum ada komentar