SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Irene Gloria Ferdian, hari ini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi mendakwa suaminya, Alvirdo Alim Siswanto, atas serangkaian tindak pidana kekerasan tersebut. Dakwaan dibacakan pada Senin (24/11/2025).
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa tindakan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Desember 2023 hingga April 2025, saat keduanya masih berdomisili di kawasan Lebo Agung, Surabaya.
Rangkaian Kekerasan Fisik Rangkaian insiden kekerasan yang didakwakan dimulai pada 15 Desember 2023. Saat korban sedang menidurkan anak, terdakwa dituduh memarahi dan menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Pertengkaran memuncak hingga terdakwa diduga memukul, menarik, dan menjambak rambut kepala istrinya.
Kekerasan kembali terulang pada Maret 2024, di mana terdakwa disebut naik pitam dan diduga memukul wajah serta pipi korban hingga berdarah, serta menampar dan memukul lengan istrinya. Puncak kekerasan diduga terjadi pada 28 Januari 2025 di dalam kamar. Terdakwa yang memaksa membuka ponsel korban berakhir mencekik lehernya, menyebabkan korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
Insiden terakhir yang termuat dalam dakwaan terjadi pada 28 April 2025. Dalam perjalanan menuju rumah keluarga terdakwa, terjadi pertengkaran di dalam mobil. Terdakwa diduga mengambil paksa ponsel dan memukul punggung kiri korban hingga meninggalkan memar.
Luka Fisik dan Trauma Psikologis Bukti medis menguatkan dakwaan tersebut. Hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya yang dibuat oleh dr. Made Bayu Angga Paramarta mencatat adanya memar kekuningan serta bekas cakaran di lengan bawah kiri korban, yang disimpulkan akibat kekerasan benda tumpul.
Selain luka fisik, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyebutkan bahwa korban mengalami dampak psikologis serius. Korban dinyatakan mengalami kecemasan sangat parah, depresi berat, serta gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat KDRT yang dialaminya secara berulang.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Proses persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (***)



Belum ada komentar