SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan berjuang maksimal membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.
Dalam agenda sidang terbaru, Joenus menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati keterangan saksi korban maupun saksi pelapor. Fakta yang muncul, menurutnya, akan diuji kembali pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Kamis depan, dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berusaha memberikan pembelaan terbaik kepada klien. Prinsip kami jelas: lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Joenus usai sidang, Kamis (18/9/2025).
Kuasa hukum lain, yaitu Dwi Oktorianto R., S.H., Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menekankan bahwa seluruh keterangan saksi harus diuji berdasarkan fakta hukum yang sah. Mereka menolak keterangan yang menyebut adanya tindakan mencubit oleh terdakwa sebagaimana dilaporkan saksi korban dan saksi pelapor.
Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan, Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihak terdakwa.
“Kami tidak bisa begitu saja menyetujui langkah itu tanpa persetujuan langsung dari klien. Semua keputusan hukum yang menyangkut kepentingan terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum Emanuel Wahyudi tetap menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa keterangan para saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU. (***)



Belum ada komentar