Sidang Batubara Ilegal di Surabaya Ungkap Meratus Angkut 1.140 Ton

Sidang Batubara Ilegal di Surabaya Ungkap Meratus Angkut 1.140 Ton
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Persidangan kasus penyelundupan batubara ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menguak fakta mengejutkan mengenai rantai pasok batubara tanpa izin resmi. Kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line diketahui telah mengangkut total 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa Yuyun Hermawan membeli batubara mentah tersebut dari sejumlah penambang di Kalimantan Timur yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi. Batubara ilegal itu kemudian dikemas dalam karung sebelum dikirim.

Untuk memuluskan proses pengiriman melalui jasa pelayaran PT Meratus Line, Yuyun dibantu Chairil Almutari mendapatkan dokumen legalitas palsu berupa IUP dan IUPK dari PT Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana.

Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa PT BPE merupakan klien mereka. Ia menjelaskan bahwa proses pengiriman oleh relasi dapat langsung dilakukan melalui booking tanpa perjanjian tertulis khusus.

“Proses pengiriman dari relasi ke Meratus bisa langsung booking,” ujarnya dalam persidangan.

Meskipun Yulia mengaku pernah melihat dokumen yang diajukan PT BPE dan menyebutnya tampak lengkap, ia menekankan bahwa pihak Meratus Line tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi faktual.

“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk dimuat. Kita tidak punya verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,” jelas Yulia, merujuk bahwa verifikasi utama ada di pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Dalam dakwaan JPU, terperinci bahwa Yuyun membeli batubara dari beberapa sumber ilegal, termasuk dari Kapten AY (10 kontainer senilai Rp80 juta), dari Fadilah yang dikoordinasi Letkol Purn HI (16 kontainer senilai Rp108 juta), dari Agus Rinawati (10 kontainer), dan dari Rusli (21 kontainer). Total batubara yang dibeli dan diangkut mencapai 1.140 ton.

Batubara yang rencananya akan dijual ke sejumlah industri di Surabaya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer itu, akhirnya batal setelah Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seluruh 57 kontainer setibanya di Depo Meratus Tanjung Batu, Krembangan, Surabaya.

Di dalam ruang sidang, terdakwa Yuyun Hermawan tampak memilih bungkam dan tidak mengajukan bantahan. Ia terlihat berusaha menutupi wajahnya dengan masker, sementara kedua terdakwa diketahui tidak didampingi oleh penasihat hukum. (**)

Belum ada komentar