Sidak Karaoke Ilegal, Polisi Amankan 93 Botol Miras dan 16 Orang

Foto: Petugas Polres Gresik saat sidak karaoke ilegal di Desa Banjarsari Cerme dan mengamankan puluhan botol miras
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Respon cepat yang disampaikan jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam menyetujui laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut mengungkap dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Operasi tersebut melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.

Dari hasil sidak, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Total barang bukti yang disita mencapai 93 botol.

Selain itu, sebanyak 16 orang juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady Companion (LC).

Foto: Petugas Polres Gresik saat sidak karaoke ilegal di Desa Banjarsari Cerme dan mengamankan puluhan botol miras
Foto: Petugas Polres Gresik saat sidak karaoke ilegal di Desa Banjarsari Cerme dan mengamankan puluhan botol miras

Guna mengantisipasi narkotika, petugas langsung melakukan tes urin di lokasi. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif.

Namun, satu orang terdeteksi positif amfetamin (AMP).

“Yang mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).

AKP Arya Widjaya menegaskan, kasus tersebut terus mendalami. Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran minuman keras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan nyaman,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Selain itu, layanan khusus “Lapor Cak Rama” juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Belum ada komentar