GRESIK, JAWA TIMUR—Ketegangan menyelimuti kawasan pesisir industri Gresik. Dua perusahaan raksasa, PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS), dilaporkan terlibat dalam silang sengketa pemanfaatan ruang laut. Imbasnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penangguhan ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kawasan zona industri maritim yang sangat strategis. Masalah mencuat ketika rencana pengembangan dermaga Jetty milik PT KIAS—yang mengusulkan lahan seluas 300 meter kali 3,5 kilometer ke arah laut—ternyata beririsan dengan peta pengembangan dermaga PT PIM. Ironisnya, proyek PT PIM merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya mendapat prioritas percepatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim tumpang tindih ini memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Meskipun secara teknis kedua perusahaan dinilai mumpuni dalam mengelola kawasan industri, ego sektoral dan sengketa lahan reklamasi membuat pemerintah pusat harus menarik rem darurat.
Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, mengingatkan bahwa sengketa ini bukan sekadar urusan batas wilayah perusahaan, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pemerintah harus sangat hati-hati. Kajian lingkungan dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi semata. Ada ekosistem laut dan nasib nelayan yang menjadi taruhan di sini,” tegas Hilal saat ditemui pada Jumat (30/1/2026).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, pemanfaatan ruang laut wajib memperhatikan keseimbangan ekosistem. Hilal menekankan bahwa setiap aktivitas reklamasi memiliki risiko besar terhadap mata pencaharian nelayan lokal.
“Setiap proyek harus memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar daripada dampak negatif yang ditimbulkan. Jika regulasi dilanggar, nelayanlah yang pertama kali akan merasakan pahitnya dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP masih melakukan evaluasi mendalam terkait koordinat lokasi kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah: apakah akan ada mediasi untuk mencari titik tengah (win-win solution), ataukah salah satu pihak harus mengalah demi keberlangsungan ekosistem pesisir Gresik.

Belum ada komentar