Semangat Raih WBK 2025, Capaian Kinerja Imigrasi Tanjung Uban Semester I Meningkat

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BINTAN (Beritakeadilan.com, Kepulauan Riau)– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian dengan baik kepada masyarakat. Hal ini terbukti sesuai dengan hasil capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban pada semester I tahun 2025 yang mencapai angka memuaskan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025 pihaknya telah berusaha secara optimal dalam melayani masyarakat, pengawasan dan penegakkan hukum. “Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada semester I ini terus berusaha semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat, baik bagi WNI maupun WNA di berbagai aspek. Seperti pelayanan keimigrasian hingga pengawasan dan penegakan hukum secara optimal,” ungkapnya.

Hasil capaian kinerja semester I tahun 2025 ini menjadi bukti kerja keras dari seluruh jajaran dalam mewujudkan target kinerja sesuai dengan jargon SITAMPAN (imigraSI Tanjung uban Melayani dengan Pasti dan cekatAN). Dalam hal ini, Adi menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban telah berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp.4.480.000.343 atau sebesar 39.16% dari total anggaran yang diberikan di tahun 2025.

Angka realisasi yang terbilang kecil jika dibandingkan dengan penghujung semester I tahun 2024 yang ditutup sebesar 53.68%. Hal ini disebabkan karena adanya efisiensi yang
diterima di bulan Januari dan Februari 2025 pada realisasi PNBP.

Namun, dengan adanya efisiensi tidak menurunkan standar pelayanan para pegawai untuk bekerja secara optimal. Tercatat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berhasil melayani pemeriksaan pada 3 lokasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebanyak 142.481 orang untuk kedatangan dan 144.508 orang untuk keberangkatan. Jumlah yang meningkat hingga 20% jika dibandingkan dengan semester I tahun 2024 yang mencatat pelayanan pemeriksaan di TPI sebesar 118.800 orang untuk kedatangan dan 120.419 orang untuk keberangkatan. Dengan berpegang teguh kepada fungsi keimigrasian sesuai dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Adi selalu menegaskan kepada pegawai untuk selalu memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, menjaga keamanan negara dan menjadi fasilitator pembangunan.

“Saya tegaskan selalu untuk memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat, menegakkan hukum yang berlaku dan menjaga keamanan negara, serta menjadi fasilitator pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban,” ucap Adi. Dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Adi menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban telah menerbitkan sebanyak 3.087 paspor elektronik dalam periode Januari hingga Juni 2025. Permohonan penerbitan tertinggi terdapat di bulan Januari sebanyak 737 paspor dan penerbitan terendah terdapat di bulan Maret sebanyak 306 paspor.

Sedangkan angka diatas lebih rendah 16.68% jika dibandingkan dengan Semester I tahun 2024 yang telah menerbitkan sebanyak 3.705 paspor. Adanya penurunan permohonan ini diduga karena adanya imbas dari efisiensi secara menyeluruh yang juga dirasakan oleh masyarakat.

Begitu juga dengan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berhasil diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban pada semester I tahun 2025 sebanyak 97 permohonan penerbitan izin tinggal baik baru maupun perpanjangan. Menurun sekitar 56.31% jika dibandingkan dengan semester I tahun 2024 yang berhasil menerbitkan permohonan izin tinggal sebanyak 222.

Dampak turunnya permohonan penerbitan izin tinggal bagi WNA ini diduga disebabkan oleh menurunnya angka produksi pada kawasan industri yang ada di ruang lingkup kantor Imigrasi Tanjung Uban. Karena pada dasarnya sebagian besar pemohon berasal dari pekerja PT dalam bidang industri dan pariwisata.

Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum pada area kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, telah dilaksanakan sebanyak 45 operasi mandiri maupun operasi intelijen selama periode Januari hingga Juni 2025 berlangsung. Adi kembali menegaskan pada periode itu pula, Kantor Imigrasi Tanjung Uban telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 3 tindakan dan melakukan penegakan hukum melalui Projustitia sebanyak 1 tindakan dalam mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atas kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kantor Imigrasi Tanjung Uban akan selalu memegang komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat, serta selalu menjaga sinergitas yang sudah terjalin bersama instansi atau stakeholder dalam rangka meningkatkan pencegahan TPPO dan TPPM,” ungkapnya.

Tentunya hasil capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban pada semester I tahun 2025 ini tidak akan bisa diraih tanpa bantuan dari masyarakat pula dalam ikut serta membantu menginformasikan dan menjaga keamanan negara. Kantor Imigrasi Tanjung Uban akan selalu memberikan edukasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) maupun program Desa Binaan.

Besar harapannya melalui hasil dari capaian kinerja di semester I tahun 2025 ini menjadi penyemangat baru bagi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan optimal dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Tentu hasil ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi kami untuk terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di semester selanjutnya hingga penghujung 2025 melebihi capaian kinerja pada tahun sebelumnya,” tutup Adi. (dwi)

Belum ada komentar