SURABAYA, JAWA TIMUR – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum pelabuhan kembali dipatahkan aparat. Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar saat hendak bertransaksi di kawasan Gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkoba yang kerap memanfaatkan kawasan pelabuhan sebagai titik strategis peredaran.

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto mengungkapkan, dari tangan para tersangka polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 11,09 gram.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” tutur Iptu Suroto, Senin (16/02/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Tiga pelaku masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Mereka diketahui tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Selain itu turut diamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Ketika pembeli datang, transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, para tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi,” jelasnya.
AKP Putra merinci, dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta. Sementara dua poket lainnya dikonsumsi bersama oleh para tersangka.
“Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya.
Penangkapan ini mempertegas bahwa wilayah pelabuhan tetap menjadi atensi aparat sebagai titik rawan peredaran narkotika. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.



Belum ada komentar