KABUPATEN HALMAHERA TENGAH (Beritakeadilan.com, Maluku Utara)-Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja meninjau langsung penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan di dua perusahaan tambang, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan tindakan serampangan, melainkan melalui tahapan terukur dan terkoordinasi. “Semua langkah ini kami lakukan dengan mekanisme yang jelas, mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga bersama Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan perundangan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujar Letjen Richard Tampubolon di hadapan awak media.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang sah, penertiban akan dilakukan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas diberlakukan. “Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi tepat dapat ditemukan,” tambahnya.
Hasil penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pembukaan lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.
PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan, dan lahan ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara.
Langkah ini menjadi bagian nyata dari komitmen pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, pemulihan fungsi hutan, serta pengawasan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. (M.NUR)

Belum ada komentar