JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Skandal besar di sektor pangan kembali mencuat. Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras dari berbagai merek yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran. Temuan ini menjadi bukti nyata praktik curang yang merugikan konsumen secara masif di tengah situasi harga pangan yang semakin tidak terkendali.
“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton, terdiri dari beras premium dan medium,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dari total barang bukti tersebut, Satgas menyita:
39.036 karung beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek.
2.304 karung beras premium kemasan 2,5 kilogram.
Selain beras, aparat juga mengamankan dokumen legalitas, sertifikat produk, serta dokumen hasil uji laboratorium yang menguatkan temuan pelanggaran. Salah satu temuan penting adalah hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek populer: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
“Ada juga dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” terang Brigjen Helfi.
Skema besar ini mulai terbongkar setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan anomali harga beras saat panen raya nasional. Amran curiga karena harga beras terus melonjak, padahal secara logika seharusnya turun saat panen berlangsung.
“Pada 26 Juni, Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga luar biasa,” kata Helfi.
Investigasi lanjutan dilakukan oleh Kementan bersama Satgas Pangan dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan 268 sampel dari 212 merek beras diuji. Hasilnya mengejutkan.
Temuan pada beras premium:
Ketidaksesuaian mutu mencapai 85,56%.
Harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar 59,78%.
Ketidaksesuaian berat kemasan sebesar 21,66%.
Temuan pada beras medium:
Ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24%.
Harga di atas HET mencapai 95,12%.
Berat kemasan tidak sesuai standar sebesar 90,63%.
Temuan ini membuktikan adanya dugaan penipuan massal oleh korporasi yang mengedarkan beras oplosan dengan harga tinggi namun kualitas rendah.
“Atas temuan tersebut, kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun, ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang nyata,” tegas Brigjen Helfi.
Pihak Bareskrim kini tengah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan terkait dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. (R1F)





Belum ada komentar