SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dunia otomotif Surabaya diguncang skandal penipuan yang menyeret seorang sales mobil mewah. Alan Taurisandi (33), warga Kapasari Genteng, terbukti menggasak dana Rp1 miliar dari transaksi fiktif penjualan GWM Tank 500. Uang hasil tipu-tipu itu justru habis untuk gaya hidup dan pesta pora.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/9/2025), majelis hakim yang diketuai Muh. Zulqarnain menyatakan Alan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak yang lebih dulu menuntut Alan dengan hukuman penjara 3 tahun.
Kasus ini bermula saat Agustinah Ho, manajer keuangan PT Mahkota Merak Mulia (MMM), memesan satu unit GWM Tank 500 senilai Rp1,05 miliar melalui Alan yang mengaku sebagai sales resmi PT Mentari Rejeki Sakti, dealer mobil GWM di Surabaya.
Awalnya, transaksi berjalan mulus. Alan bahkan membawa unit mobil untuk test drive di kantor korban. Setelah kesepakatan harga, MMM membayar uang muka Rp50 juta ke rekening perusahaan dealer.
Namun pada Juli 2024, Alan melancarkan aksinya. Ia mengirim foto-foto mobil seolah stok sudah tersedia, lalu meminta pelunasan melalui virtual account Tokopedia dengan iming-iming diskon 1 persen. Yakin dengan janji manis sang sales, MMM mentransfer Rp1 miliar.
Tanpa sepengetahuan korban maupun pihak dealer, Alan membatalkan transaksi sepihak melalui fitur “instant cancellation” Tokopedia. Dana pun otomatis kembali ke saldo Tokopedia miliknya dan kemudian dicairkan ke rekening pribadi. Uang miliaran itu ludes dipakai untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya.
Akibat ulah Alan, MMM tidak menerima mobil yang dipesan dan mengalami kerugian hingga Rp1,05 miliar. Sementara barang bukti dan dokumen terkait tetap disita dalam berkas perkara.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan brand mobil mewah dan penggunaan platform e-commerce sebagai modus penipuan. “Ini preseden buruk, seolah transaksi digital bisa dimanipulasi seenaknya,” ujar salah satu praktisi hukum di Surabaya menanggapi putusan tersebut. (***)



Belum ada komentar