Rp33 Juta atau Rp250 Juta? Dua Versi Anggaran Jalan Makam di Desa Mori Jadi Polemik

Rp33 Juta atau Rp250 Juta? Dua Versi Anggaran Jalan Makam di Desa Mori Jadi Polemik
beritakeadilan.com,

BOJONEGORO,JAWA TIMUR – Pemberitaan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mori yang muncul di sejumlah media online beberapa waktu terakhir telah membuka ruang kritik publik terhadap tata kelola keuangan desa. Sorotan kini terfokus pada proyek akses jalan menuju makam di RT 08/RW 02, yang justru memunculkan dua versi anggaran yang berbeda satu sama lain.

Pengelolaan Dana Desa di Desa Mori tak lagi sekadar menjadi persoalan teknis seputar pembangunan infrastruktur. Polemik tersebut telah berkembang menjadi perdebatan serius yang menyangkut kredibilitas administrasi publik, keabsahan data, serta integritas lembaga desa dalam mengelola uang negara.

Pertentangan informasi bermula dari pernyataan Kepala Desa Mori, Wahyudi, terkait proyek akses jalan makam tersebut. Di ruang publik, Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah pemadatan jalan berskala kecil dengan nilai anggaran sebesar Rp33.815.650.

Namun, data yang dihimpun awak media dari salah satu warga setempat, bahwa hasil musyawarah kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Dalam catatan resmi tersebut, proyek akses makam tercatat sebagai rangkaian pekerjaan yang meliputi paving, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Pembangunan Jalan Lingkungan (PJL), dengan nilai anggaran mencapai Rp247 juta yang kemudian dibulatkan menjadi Rp250 juta.

Perbedaan angka ini memperlihatkan jurang informasi yang mencolok antara keterangan yang disampaikan secara terbuka dengan catatan perencanaan dan pembahasan di tingkat pemerintahan desa.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, perbedaan nilai anggaran yang sangat signifikan pada satu objek pembangunan yang sama dinilai sebagai indikasi lemahnya tata kelola keuangan desa.

Dalam sistem birokrasi yang sehat, setiap kode kegiatan dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seharusnya hanya mengacu pada satu besaran nominal dan satu dokumen pelaksanaan yang konsisten.

“Adanya dua besaran anggaran untuk satu rangkaian pekerjaan bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan isyarat penting dalam audit penyelidikan. Hal ini mengungkapkan adanya kerentanan dalam mekanisme pengawasan internal (SPI) desa serta kemungkinan terjadinya penyimpangan anggaran yang perlu diteliti secara mendalam,” ujar seorang pakar Hukum yang enggan disebutkan namanya.

Polemik ini perlahan bergeser dari sekadar persoalan konstruksi fisik menuju dimensi akuntabilitas moral dan hukum pemerintahan desa. Ketika lembaga desa gagal menyajikan informasi yang tunggal, konsisten, dan berbasis data, kepercayaan masyarakat berpotensi merosot secara signifikan.

Situasi tersebut semakin diperparah oleh ketidakmampuan Kepala Desa Mori untuk memberikan penjelasan lanjutan saat upaya konfirmasi kembali dilakukan. Kondisi ini memunculkan kesan adanya sikap tertutup terhadap pengawasan publik.

Padahal, prinsip Good Village Governance menekankan pentingnya partisipasi warga, transparansi, serta responsivitas pemerintah desa terhadap kritik dan pertanyaan masyarakat.

Kasus perbedaan anggaran proyek akses makam di Desa Mori kini menjadi contoh penting tentang urgensi penguatan fungsi pengawasan, baik oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Tanpa sinkronisasi data yang terbuka, akurat, dan mudah diakses publik, serta tanpa mekanisme pengawasan yang berjalan efektif, pengelolaan Dana Desa berisiko terjebak dalam praktik yang tidak akuntabel dan rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

*) Penulis: SR

Belum ada komentar