SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aparat Polsek Semampir berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (44), warga Karang Tembok, Surabaya, usai melakukan aksi pencurian tas jamaah di Masjid Sunan Ampel, Selasa (26/8/2025). Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ternyata seorang residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara pada 2023.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus serupa di lokasi yang sama. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pelaku.
“Benar, yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam. Kali ini kembali melakukan aksinya di Masjid Sunan Ampel,” ujar Iptu Suroto, Senin (8/9/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, IR, warga Pasuruan, tertidur di dalam masjid sekitar pukul 14.30 WIB. Tas miliknya yang diletakkan di sebelah kepala hilang ketika ia terbangun sekitar pukul 14.40 WIB.
Korban kemudian melapor ke petugas keamanan masjid. Setelah rekaman CCTV diperiksa, tampak jelas pelaku mengambil tas tersebut. Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa AS sempat mencuri barang milik dua jamaah lain di masjid yang sama pada hari berbeda.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelarian AS berakhir pada Rabu (27/8) malam ketika ia kembali terlihat di sekitar Masjid Sunan Ampel. Aparat Polsek Semampir segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pipa rokok coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah coklat bermotif, ikat pinggang coklat, masker, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Jeratan Hukum
Kini, AS mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Iptu Suroto. (***)



Belum ada komentar