Residivis Bandar Shabu Bogen Surabaya Terjaring Lagi

Residivis Bandar Shabu Bogen Surabaya Terjaring Lagi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Upaya aparat dalam membersihkan Kota Pahlawan dari jeratan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SR (58), residivis kasus narkoba, kembali diciduk polisi setelah diduga kuat menjadi bandar shabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. SR yang pernah mendekam di penjara pada 2011 silam ini tampaknya tak kapok dan justru memperluas jaringan peredarannya.

“Tersangka SR adalah residivis tahun 2011. Alih-alih jera setelah bebas pada 2014, ia justru kembali mengedarkan barang haram di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putra, Selasa (27/1/2026).

Untuk mengelabui petugas, SR menggunakan modus menyimpan stok narkotika di tempat yang tak terduga. Seluruh paket shabu siap edar disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di area rumah.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto 31,62 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta alat bantu bong.

Keuntungan Menggiurkan: Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mendapat pasokan dari pria berinisial RA (DPO). Dari setiap gram yang terjual, ia meraup keuntungan bersih hingga Rp400 ribu.

Selain menangkap sang bandar, polisi juga mengamankan tiga pria berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya merupakan warga Jalan Bogen yang diduga baru saja membeli shabu dari SR secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Berdasarkan hasil tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine. Namun, sesuai dengan kebijakan keadilan restoratif bagi pengguna, polisi mengambil langkah pembinaan.

“Terhadap ketiga tersangka pengguna, kami arahkan untuk menjalani asesmen terpadu di BNNK Surabaya guna mendapatkan proses rehabilitasi,” pungkas AKP Putra.

Hingga saat ini, polisi masih memburu RA yang merupakan pemasok utama barang haram tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya Utara.

Belum ada komentar