Peredaran Sabu Gresik Terungkap, Polisi Ringkus Residivis

Foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti 24 paket sabu seberat 51,11 gram hasil penangkapan residivis di Manyar Gresik.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR–Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Penindakan tanpa kompromi dilakukan terhadap pelaku peredaran sabu, termasuk residivis yang kembali beraksi dengan modus sistem ranjau.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga dilakukan bersih-bersih internal melalui tes urine mendadak bagi anggota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat ditemui di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).

Peredaran Sabu Gresik: Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik meringkus tersangka berinisial AS (35), seorang residivis kasus narkotika yang telah tiga kali berurusan dengan hukum. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Pengembangan dilakukan hingga ke kamar kos pelaku. Polisi kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.

Barang Bukti Peredaran Sabu Gresik
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Langkah Preventif Polres Gresik
Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Selain tindakan represif, Polres Gresik juga menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan kalangan pelajar. Pendekatan edukatif ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam memerangi narkotika sejak dini.
“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Layanan Publik Polres Gresik
Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan publik, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. Langkah tegas dan terukur ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Gresik.

Belum ada komentar