Putusan Tambang Ilegal KTT PT Tiga Bontang Putra, LBH CAKRAM Dorong JPU Banding

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terhadap terdakwa kasus penambangan batu kapur ilegal di Paciran, Lamongan, memicu sorotan publik. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tiga Bintang Putra, Muhammad Iqbal Hamdani, divonis enam bulan penjara Dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Kasus bermula dari pengungkapan Mabes Polri atas praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas ±2,7116 hektare. Berdasarkan pemeriksaan Dinas ESDM Jawa Timur, volume material yang digali di luar izin mencapai ±2,49 juta ton batu kapur. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, kerugian negara ditaksir secara umum lebih dari Rp 250 miliar, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan. Dengan perhitungan sebagai berikut:

Data Fakta Kasus

  • Volume material ilegal: ±1.084.640 m³ ≈ 2,49 juta ton batu kapur
  • Luas bukaan tambang ilegal: ±2,7116 hektare di luar WIUP
  • Izin resmi (WIUP): 26,71 hektare (IUP operasi produksi 2019)
  • RKAB: hanya mencakup area WIUP, tidak termasuk area ilegal

Estimasi Nilai Batu Kapur

  • Harga batu kapur di pasar industri semen & konstruksi: Rp 80.000 – Rp 120.000 per ton (harga rata-rata industri bahan baku)
  • Jika menggunakan harga konservatif Rp 100.000/ton:
  • 2,49 juta ton × Rp 100.000 = Rp 249 miliar

Potensi PNBP yang Hilang

  • PNBP sektor pertambangan (royalti/ iuran produksi) untuk batu kapur: sekitar Rp 2.000 – Rp 3.000 per ton

Estimasi:

  • 2,49 juta ton × Rp 2.500 = Rp 6,2 miliar
  • Dampak Lain pada kerusakan lingkungan: bukaan tambang di luar izin tidak melalui AMDAL → biaya pemulihan bisa mencapai puluhan miliar dan Kerugian sosial-ekonomi: hilangnya potensi pajak daerah, rusaknya infrastruktur lokal dan konflik agraria

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan pihaknya masih mempelajari langkah hukum selanjutnya. “Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap, karena masih ada waktu tujuh hari,” ujarnya.

Pandangan LBH CAKRAM
Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H, putusan PN Lamongan tidak sebanding dengan kerugian negara. “Kerugian negara mencapai miliar rupiah sampai dengan puluhan miliar rupiah, sementara hukuman hanya enam bulan penjara. Ini jelas tidak memberikan efek jera dan berpotensi membuka ruang bagi praktik tambang ilegal lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah banding adalah keharusan agar ada koreksi terhadap putusan yang terlalu ringan. “Jika banding tidak menghasilkan putusan yang lebih adil, kasasi ke Mahkamah Agung harus ditempuh untuk memastikan penerapan hukum yang benar,” tegasnya.

Opsi banding menjadi langkah paling realistis. Banding memungkinkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menilai kembali proporsionalitas hukuman. Jika hasil banding masih dianggap tidak sepadan, jaksa dapat melanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dampak Sosial dan Ekonomi
• Hilangnya potensi pajak daerah akibat penambangan ilegal.
• Kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan besar.
• Potensi konflik agraria di wilayah tambang.
• Penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan.

Kasus tambang ilegal di Paciran menegaskan adanya ketimpangan antara besarnya kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan. Publik menilai, hukuman ringan tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun korporasi. Upaya banding menjadi langkah penting untuk memperjuangkan keadilan substantif dan menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

 

Belum ada komentar